Ketua IPW Sugeng Teguh Siap Hadapi Laporan Aspri Wamenkumham
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan siap menghadapi laporan Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Ari Rukmana.
Sugeng Teguh Santoso sendiri dilaporkan ke Bareskrim Polri merupakan buntut dari tindakannya yang melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
“Karena itu adalah risiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum,” kata Sugeng lewat keterangan tertulisnya, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Wamenkum HAM Eddy Omar Sharif Hiariej Dilaporkan ke KPK
1. Sugeng mengapresiasi Polri yang tak langsung menerima laporan
Sugeng menjelaskan, pelaporan Yogi terhadap dirinya merupakan langkah yang sesuai hukum. Namun, ia mengapresiasi Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan tersebut dalam bentuk laporan polisi.
“Tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/2023,” ujar Sugeng.
Baca Juga: Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW ke Bareskrim Polri
2. Sugeng minta laporan Yogi tidak ditindaklanjuti Bareskrim
Editor’s picks
Artinya, menurut Sugeng, laporan Yogi belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim.
Sugeng juga meminta agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan.
“Sugeng melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana dalam Pasal 42 dan 43 UU Tipikor. Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar,” ujar dia.
3. Sugeng bantah Helmut Hermawan sebagai kliennya
Terlebih, dalam laporannya ke KPK, Sugeng mengklaim bahwa dirinya tidak menyebut spesifik nama Yogi. Laporan terhadapnya pun menurutnya hanya ketersinggungan.
“Hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR, bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana sehingga pengaduan Yogi adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar, seperti kebakaran jenggot,” ujar dia.
Sugeng juga menegaskan, pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi.
“Tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah klien,” ujar dia.
Baca Juga: Wamenkumham: WNA Nakal Bakal Ditindak Tegas