Khilafatul Muslimin Estafet NII untuk Mengoyak Ideologi Pancasila

Khilafatul Muslimin sembunyikan pelanggaran hukum

Jakarta, IDN Times - Sejumlah orang berbaju hijau khas seragam sebuah organisasi berkeliling di Cawang, Jakarta Timur, Minggu (29/5/2022). Menggunakan sepeda motor, orang-orang tersebut mengelilingi Ibu Kota dengan membawa bendera bertuliskan kalimat tauhid dan beberapa poster yang cukup menjadi perhatian.

“Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah. Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah,” tulis salah satu poster berukuran 20x30 cm yang menempel di salah satu sepeda motor yang mereka gunakan.

Konvoi itu bukan hanya digelar di DKI Jakarta, iring-iringan yang sama juga digelar di Cirebon, Jawa Barat dan Brebes, Jawa Tengah.

Aksi ini pun viral di media sosial dan mendapat perhatian serius dari kepolisan. Setelah melakukan penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap, kelompok tersebut adalah Khilafatul Muslimin.

Tak membutuhkan waktu lama, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap polisi. Ia adalah tersangka pertama yang ditangkap di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Lampung pada 7 Juni 2022.

Dari terpidana kasus bom Borobudur itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap 22 tersangka lainnya di berbagai tempat. Mereka yang ditangkap adalah orang-orang yang memiliki peran penting dalam menjalankan operasional organisasi Khilafatul Muslimin.

Salah satu temuan polisi saat penggeledahan di Lampung adalah buku dan dokumen terkait Negara Islam Indonesia (NII) serta uang tunai Rp2,3 miliar di dalam tiga brankas besi.

Polisi kemudian melakukan penyidikan dan mulai mengungkap fakta-fakta terkait gerakan organisasi yang telah berdiri sejak 1997 itu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menilai gerakan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin sebagai kejahatan yang tersembunyi atau invisible crimes. Khilafatul Muslimin, kata dia, menyembunyikan aksi pelanggaran hukum berupa melawan ideologi negara dengan cara-cara tersembunyi.

"Kejahatan tersebut bergerak di bawah bayangan dan kegelapan, berada di sudut gelap sisi kehidupan yang tidak terawasi, berlindung dan berbaur dalam praktik-praktik sosial, politik, ekonomi, keagamaan, dan kemasyarakatan yang dikenal sebagai hidden crimes atau invisible crimes," ujar Fadil Imran, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).

Menurut Fadil, perilaku Khilafatul Muslimin pada dasarnya bukan sekedar pelanggaran hukum pidana konvensional.

Dia mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin sudah masuk dalam kategori offences against the state atau melawan negara.

Pasalnya, ormas Khilafatul Muslimin telah menantang legitimasi dan kedaulatan dari negara demokratis yang sah.

"Mengancam pilar-pilar berbangsa dan bernegara. Merusak nilai, asas, dan tatanan empat pilar kebangsaan," ujar Fadil.

1. Khilafatul Muslimin meneruskan perjuangan NII untuk anti-Pancasila

Khilafatul Muslimin Estafet NII untuk Mengoyak Ideologi PancasilaPolisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Abdul Qadir Baraja selaku pimpinan tertinggi organisasi (amirul mu'minin) menganggap dirinya sebagai penerus kekhalifahan nabi (khalifah nomor 105) pasca meninggalnya Rasulullah SAW.

Adapun tujuan didirikannya Khilafatul Muslimin adalah untuk melanjutkan perjuangan Negara Islam Indonesia (NII) Kartosiwiryo dan kaderisasi ideologi kekhalifahan yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.

Hengki menjelaskan, warga Khilafatul Muslimin setelah di-baiat (disumpah) akan dibekali buku saku yang berisi tentang tegaknya Khilafatul Muslimin.

Buku saku tersebut merujuk pada Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo, yang merupakan tokoh Islam Indonesia yang memelopori pemberontakan Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia (TII) sejak 1949 hingga 1962. Kartosoewirjo mendirikan NII berdasarkan hukum syariah Islam dan diproklamasikan pada 7 Agustus 1949.

"Ini buku saku mereka yamh merujuk pada Darul Islam Kartosoewirjo. Mereka ini mengacu pada ajaran Kartosoewirjo," kata Hengki.

Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya buku-buku, artikel, dan majalah yang dijadikan sebagai pedoman serta media penyebaran ideologi Khilafatul Muslimin. Adapun materinya berisi ajaran yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila

“Secara hierarki, Abdul Qadir selaku khalifah atau amirul mukminin dibantu oleh tiga amir daulah yang membawahi seluruh wilayah nusantara, meliputi amir daulah wilayah Jawa, Sumatera yang membawahi juga Kalimantan, dan wilayah Indonesia Timur,” ujar Hengki.

Pada 2011, Khilafatul Muslimin mendaftarkan organisasi tersebut dalam bentuk yayasan pendidikan, Surat Keputusan (SK) dengan nomor AHU-3101.AH.01.04, 31 Mei 2011, dengan Abdul Qadir sebagai ketua atau pembinanya. Dia juga diikuti tujuh orang lain yang tercantum dalam struktur organisasi pada akta pendirian nomor 83, 12 April 2011 yang dibuat notaris Rosita Siagian.

Khilafatul Muslimin memiliki pengikut atau jamaah yang dinamakan sebagai warga Khilafatul Muslimin. Jumlahnya lebih dari 14 ribu orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Untuk menjadi warga Khilafatul Muslimin, seseorang harus lebih dulu baiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah di-baiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin dan akan diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga,” ujar Hengki.

Seorang warga Khilafatul Muslimin wajib mengikuti apapun yang tertera dalam isi naskah baiat, ditambah kewajiban berinfak atau sedekah sebesar 10-30 persen dari total penghasilan bulanan. Ditambah setiap warganya wajib berinfak Rp1.000 per harinya.

Apabila tidak melaksanakan, maka dianggap melanggar isi baiat yang salah satu poinnya menyatakan, setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah.

Berdasarkan data, warga Khilafatul Muslimin terdiri dari mantan narapidana (napi) teroris, Jemaah Islamiah (JII), dan NII.

“Warga Khilafatul Muslimin memilih untuk setia dan patuh kepada sang khalifah atau ulil amri ketimbang Pemerintah Indonesia. Jika pemerintah mewajibkan untuk membayar pajak dan memerintahkan setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945. Namun sang khalifah memerintahkan sebaliknya, maka warga Khilafatul Muslimin hanya akan patuh dan setia kepada perintah sang khalifah sebagaimana baiat-nya,” ujar Hengki.

Baca Juga: Kapolda Metro: Khilafatul Muslimin Kejahatan Tersembunyi 

Baca Juga: Polisi: Khilafatul Muslimin Anggap Pemerintahan Indonesia Thogut 

2. Mendirikan lembaga pendidikan untuk kaderisasi Khilafatul Muslimin dari Aceh hingga Papua Barat

Khilafatul Muslimin Estafet NII untuk Mengoyak Ideologi PancasilaPolisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Dalam rangka kaderisasi, Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja mendirikan lembaga pendidikan yang dimulai sejak usia dini yang diberi nama Ukhuwah Islamiah. Lembaga itu berlandaskan pada ideologi kekhalifahan dan tidak memberikan penanaman terhadap nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai mata pelajaran bagi siswanya.

“Dalam pelaksanaan pendidikan, tidak diperbolehkan melaksanakan upacara bendera bahkan tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar, tidak adanya foto Presiden dan Wakil Presiden serta lambang negara Pancasila yang terpasang di ruang kelas atau ruang kantor organisasi Khilafatul Muslimin. Yang diperbolehkan hanya bendera tauhid atau bendera khilafah,” ujar Hengki.

Dalam bidang pendidikan, Abdul Qadir memberikan mandat kepada Ahmad Sobirin selaku Rois Tarbiyah Wataklim atau Menteri Pendidikan versi Khilafatul Muslimin untuk mengatur kurikulum, menyusun silabus dan membuat bahan ajaran, serta menunjuk guru pengajar dan murabbi (kepala sekolah).

Murabbi atau kepala sekolah wajib memberikan laporan bulanan pelaksanaan pembelajaan kepada sang Menteri Pendidikan dan secara berjenjang dilaporkan kepada khalifah atau ulil amri,” ujar Hengki.

Adapun sistem pendidikan yang dibuat oleh sang khalifah atau ulil amri beserta Menteri Pendidikan yaitu pendidikan pada marhalah (tingkatan) Khalifah Ustman bin Affan (UBA), setara sekolah dasar (SD) selama tiga tahun, dengan empat mata pelajaran.

Tingkat selanjutnya, pendidikan pada marhalah Khalifah Ummar bin Khatab (UBK), setara sekolah menengah pertama (SMP) selama dua tahun, dengan delapan mata pelajaran.

Pendidikan pada marhalah Abu Bakar Ash Sidiq (ABA), setara sekolah menengah atas (SMA) selama dua tahun, dengan 11 mata pelajaran.

Terakhir, pendidikan pada jami'ah Ali bin Abi Thalib (AAT), setara perguruan tinggi atau universitas yang ada di Margodadi, Lampung, dan Mapin, NTB. Pola pengajarannya selama tiga tahun, dengan sembilan mata kuliah. Jami'ah memperoleh gelar Sarjana Kekhalifaan Islam (SKI).

Lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin juga mencetak ijazah atau bukti lulus secara mandiri yang berlaku untuk internal.

Hingga saat ini, PP Ukhuwah Islamiyah yang setara dengan satuan unit pendidikan, telah mencapai 25 unit dan tersebar di beberapa provinsi. Antara lain di Aceh; Solok; Bengkulu; Mesuji, Lampung; Bandar Lampung; Margodadi, Lampung Selatan; Pekayon, Bekasi; Sukabumi; Parakan Lima, Karawang; Wonogiri, Jawa Tengah; Pacet, Mojokerto; Panajam, Borneo, Kalimantan Timur; Malawa, Sulawesi Selatan; Sorong, Papua Barat; Bima, NTB; Dompu, NTB; Mapin, Sumbawa, NTB; dan Talewang, NTB.

“Selain itu, ada juga beberapa satuan unit penyelenggara pendidikan berbasis pondokan yang sebenarnya terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin, namun menggunakan nama berbeda,” ujar Hengki.

Baca Juga: Lembaga Pendidikan Khilafatul Muslimin Larang Upacara Bendera 

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Punya Menteri Pendidikan Sendiri

3. Warga Kholafatul Muslimin secara terang-terangan menolak sistem pemerintahan Indonesia

Khilafatul Muslimin Estafet NII untuk Mengoyak Ideologi PancasilaJemaah di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Warga Khilafatul Muslimin yang terdiri dari petani, aparatur sipil negara (ASN) hingga dokter ini juga terang-terangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan sistem pemerintahan negara Indonesia yang berjalan saat ini.

“Karena menurutnya tidak berasal dari sistem Allah SWT atau hanya buatan manusia, sehingga semua yang berpedoman pada sistem pemerintahan yang bukan berasal dari Allah SWT apalagi yang tidak menganut sistem kekhilafahan tersebut dianggap sebagai thogut,” kata Hengki.

Hal ini tertera dalam halaman empat tabloid Al-Khalifah, edisi VIII-I-Ramadhan-Syawal 1426 H yang bertema ‘Memakmurkan Bumi dan Mensejahterakan Ummat’ yang ditulis tersangka Ahmad Sobirin, selaku Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin.

“Warga Khilafatul Muslimin secara nyata tidak mau mematuhi atau mengikuti hukum negara RI dan hanya mau patuh terhadap hukum yang berlaku dalam sistem khilafah,” ujarnya.

4. MUI sebut Jemaah Islamiyah subur di Indonesia karena ada aktor penting

Khilafatul Muslimin Estafet NII untuk Mengoyak Ideologi PancasilaSejumlah polisi mengamankan kedatangan petinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja (ketiga kiri) saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menduga Khilafatul Muslimin subur di Indonesia karena ada aktor penting di belakangnya. Padahal, organisasi ini menurut MUI merupakan virus ganas yang membahayakan.

Sebab, mereka menggunakan bahasa-bahasa agama dan embel-embel Islam untuk membungkus kebatilan.

“Saya katakan negara yang oknum munculnya khilafah ini sendiri, ini adalah gerakan yang terlarang dari mereka. Kok di Indonesia bisa subur? Berarti ada aktor di belakang itu semua," kata Ketua Bidang Dakwah MUI DKI Jakarta, Ilyas Marwal di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

Mudahnya pemahaman tersebar ke 14 ribu anggotanya juga diduga karena rendahnya literasi masyarakat. MUI pun mengimbau seluruh kaum muslim untuk mencari tahu secara komperhensif tentang Islam dari sumber terpercaya.

"Seandainya masyarakat kita umat Islam benar-benar memahami tentang Islam moderat, Islam yang sebenarnya, Islam rahmatan lil alamin, dengan ajaran akidah ahli sunah wal jamaah, saya yakin apapun ganasnya virus tersebut tidak akan mungkin akan menimpa umat Islam," tuturnya.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Punya 14 Ribu Pengikut, Termasuk ASN-Dokter

Baca Juga: Anggota Khilafatul Muslimin Dipungut Iuran Rp1.000 per Hari Untuk Ini 

5. Perlu ada UU Perlindungan Ideologi Pancasila

Khilafatul Muslimin Estafet NII untuk Mengoyak Ideologi PancasilaPolisi tangkap empat pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. (dok. Humas Polri)

Pengamat Intelijen dan Terorisme, Stanislaus Riyanta menilai, organisasi Khilafatul Muslimin menggunakan pola baru dalam menyampaikan ideologinya untuk membangun kekuatan agar bisa digunakan pada waktu tertentu demi kepentingan tertentu.

Menurut dia, Khilafatul Muslimin tidak seperti organisasi teror lainnya yang menggunakan kekerasan serta aksi-aksi yang terlihat menentang hukum di Indonesia. Mereka menggunakan jalan-jalan dakwah, majelis taklim, hingga pendidikan untuk membangun kekuatan.

“Kelompok anti-Pancasila seperti ini kalau dulu menggunakan kekerasan seperti aksi bom untuk menunjukkan eksistensinya, sekarang mereka mengubah pola untuk menghindari penangkapan, kecaman masyarakat, dan menghindari jeratan UU Nomor 5 Tahun 2018,” ujar Riyanta kepada IDN Times, Jumat (17/6/2022).

Pengubahan pola juga dilakukan oleh Jemaah Islamiyah sejak Abu Bakar Ba’asyir ditangkap. Mereka menggunakan pola non-kekerasan atau soft approach seperti penggalangan untuk aksi kemanusiaan supaya masyarakat simpati kepada kelompok seperti ini.

“Pola baru ini sulit ditindak dengan UU Terorisme, yang bisa ditindak adalah dengan UU Ormas. Tapi masalahnya mereka tidak terdaftar, lalu bagaimana bisa dibubarkan?” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk membentuk UU Perlindungan Ideologi Pancasila. Dengan demikian, mereka yang anti-Pancasila bisa langsung ditindak tanpa menunggu ada aksi pelanggaran hukum yang dilakukan.

Hal ini juga guna mengantisipasi korban dari pemahaman menyimpang dan korban jiwa akibat aksi-aksi terlarang.

“Ketika mereka telah menyampaikan yang anti-Pancasila ya ditangkap, diproses hukum,” ujarnya.

6. Anggota dan akar Khilafatul Muslimin mesti dideradikalisasi

Khilafatul Muslimin Estafet NII untuk Mengoyak Ideologi PancasilaAnggota Khilafatul Muslimin Surabaya penuhi panggilan Ditreskrimum Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Saat ini, kata dia, pekerjaan rumah (PR) besar menunggu Pemerintah Indonesia, khususnya lembaga keagamaan untuk menunjukan jalan yang benar kepada 14 ribu warga Khilafatul Muslimin. Mereka perlu mendapatkan rangkulan dan dideradikalisasi agar pemahaman menyimpang tak bersarang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Perlu adanya rehabilitasi terhadap masyarakat yang menjadi korban. Mereka jangan ditindak karena ketidaktahuan. Masyarakat yang terdoktrin ini adalah korban dan perlu direhabilitasi,” ujar Riyanta.

Namun, untuk melakukan deradikalisasi ia menyarankan tidak hanya pemerintah yang turun. Sebab, mereka telah didoktrin untuk membenci pemerintah.

“Karena itu, deradikalisasi bisa dilakukan oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Korban ini harus dirangkul supaya mereka kembali ke jalan yang benar,” ujarnya.

Ia menegaskan, warga Khilafatul Muslimin yang statusnya menjadi korban seharusnya tidak ikut ditindak atau dimusuhi warga sekitar karena akan tercipta stigma negatif.

“Karena stigma itu, nantinya mereka akan pergi dan berpencar ke tengah-tengah masyarakat dengan dendam dan kebencian yang belum terobati,” ujar Riyanta.

Baca Juga: PPATK Bekukan 21 Rekening Khilafatul Muslimin!

Baca Juga: Kemenag Ungkap Fakta Baru soal Pesantren Khilafatul Muslimin

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya