Kooperatif, 2 Tersangka Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI Tak Ditahan

Dua tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dua tersangka kasus unlawfull killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek tidak ditahan.

“Dua tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan, jadi tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan masih ada di Polda Metro Jaya,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Penembak Laskar FPI Meninggal, Pengacara: yang Masih Hidup Taubat

1. Penyidik tidak khawatir tersangka F dan Y akan kabur dan menghilangkan barang bukti

Kooperatif, 2 Tersangka Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI Tak DitahanKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Ahmad menjelaskan, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Saat ini keduanya dibebaskan dari tugas sebagai anggota Polda Metro Jaya.

“Tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena bersikap kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," ucap Ahmad.

2. Polri telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan

Kooperatif, 2 Tersangka Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI Tak DitahanSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Saat ini, Ahmad menjelaskan, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus meninggalnya empat orang laskar FPI ke Kejaksaan, dan masih menunggu kabar dari Kejaksaan tentang perbaikan dan kelengkapan atas berkas kasus tersebut.

"Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," kata Ahmad.

3. Tersangka F dan Y disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP

Kooperatif, 2 Tersangka Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI Tak DitahanSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Kedua tersangka F dan Y disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya atas nama EP penyidikannya dihentikan karena sudah meninggal dunia.

“EP berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia. Maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan, sehingga berkas perkara tersebut mengajukan dua tersangka yaitu atas nama F dan Y," ujar dia.

Baca Juga: 3 Polisi yang Terlibat Kasus Tewasnya Laskar FPI di Tol Jadi Tersangka

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya