KPAI Laporkan Aisha Weddings ke Polisi, Anjurkan Nikah Usia 12 Tahun

KPAI kecam pernikahan anak

Jakarta, IDN Times - Viral di media sosial, wedding organize, Aisha Weddings, mempromosikan kawin siri, menikah di usia muda dan poligami.

Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melaporkan Aisha Weddings ke Mabes Polri. Sebab, Aisha Wedding mengajak anak berusia 12 tahun untuk menikah.

“Potensi pelanggaran hak ini besar, pelanggaran terhadap UU Perkawinan minimal 19 tahun,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati kepada IDN Times, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Heboh Aisha Wedding Tawarkan Nikah di Bawah Usia, Begini Reaksi KPPPA

1. Aisha Wedding mengndung unsur pidana

KPAI Laporkan Aisha Weddings ke Polisi, Anjurkan Nikah Usia 12 TahunIlustrasi buku nikah -- IDN Times/Istimewa

Rita menduga, perbuatan Aisha Wedding ini mengandung pidana perdagangan orang. Sebab dimungkinkan adanya unsur transaksi dan seterusnya yang melanggar hak anak.

“Kami pakai Pasal 76 poin terakhir, itu KPAI punya mandat untuk memberikan laporan ke pihak berwajib kita menggunakan itu dan diterima kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan,” ujarnya.

2. KPAI kecam perkawinan anak

KPAI Laporkan Aisha Weddings ke Polisi, Anjurkan Nikah Usia 12 TahunAisha Weddings (Website/Aishaweddings.com)

Atas peristiwa ini, KPAI mengecam Aisha Weddings yang seolah mempromosikan nikah muda. Padahal ada banyak dampak nikah muda yang berpengaruh negatif pada mental anak. Belum lagi dengan organ reproduksi yang belum siap.

“Perkawinan anak itu 12 tahun baru lulus SD, studi KPAI penikahan anak kan akan menghalangi pendidikan anak kemudian bermain, kesehatan reproduksinya,” ujarnya.

Selain itu, perkawinan anak juga turut menyumbang angka kematian ibu dan anak. Dalam hal ini, menurut Rita peran orang tua juga penting.

3. Aisha Weddings secara terang-terangan mendukung nikah siri

KPAI Laporkan Aisha Weddings ke Polisi, Anjurkan Nikah Usia 12 TahunIlustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Aisha Weddings, sebuah jasa penyelenggara pernikahan perempuan Muslim muda viral di media sosial. Hal yang paling disorot warganet yaitu, Aisha Wedding mengajak anak berusia 12 tahun untuk menikah.

"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Wedding dalam situsnya, Rabu (10/2/2021).

Bukan hanya itu, Aisha Weddings juga mempromosikan nikah siri yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Aisha Weddings menilai, walaupun nikah siri tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), namun pernikahan itu tetap sah secara agama.

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya nikah siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT," tulisnya.

4. Aisha Wedding juga melayani penyelenggaraan poligami

KPAI Laporkan Aisha Weddings ke Polisi, Anjurkan Nikah Usia 12 Tahun

Selain itu, Aisha Weddings juga membuka diri untuk poligami. Melalui website tersebut, tertulis poligami adalah sebuah tindakan yang diterima dan diakui oleh dalil serta Alquran.

"Dalam Islam, poligami merupakan suatu hal yang diterima dan diakui berdasarkan dalil-dalil ijtihadi Al-Quran, hadis, ijma' para fuqaha mahzab-mahzab Islam dan telah dipraktikkan oleh kaum muslimin," demikian tertulis di laman Aisha Weddings yang kini sudah ditutup.

Baca Juga: Tawarkan Nikah Siri Anak di Bawah Umur, Aisha Weddings Bikin Heboh 

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya