Kronologi Mahasiswi Diperkosa hingga Tewas Dicekik Pacar di Depok

Modus ajak ngopi, minta dijemput untuk melampiaskan nafsu

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap pembunuhan disertai pemerkosaan seorang mahasiswi berinisial KRA (20) oleh sang pacar, Argiyan Arbirama (19) di dalam rumah kontrakan di daerah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat KRA pada Kamis (18/1/2024) pukul 17.20 WIB WIB.

“Antara pelaku dan korban ini sudah saling kenal kira-kira 4 bulan yang lalu melalui aplikasi media sosial Line,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Sesosok Mayat Laki-Laki Ditemukan Mengambang di Kali Krukut Depok

1. Modus Argiyan ajak ngopi KRA

Kronologi Mahasiswi Diperkosa hingga Tewas Dicekik Pacar di Depokilustrasi korban pemerkosaan

Meski telah kenal empat bulan melalui Line, keduanya baru menjalani hubungan sekitar dua minggu. Saat kejadian pada Kamis (18/1/2023) itu, pelaku menghubungi korban dan mengajaknya untuk ngopi. Tak hanya itu, pelaku juga minta agar korban menjemputnya di rumah kontrakan.

“Awalnya korban menolak, namun pelaku memaksa agar korban mau untuk menjemput. Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya,” ujar Wira.

2. Argiyan menarik KRA dari kamar mandi, mencekik lalu memperkosa

Kronologi Mahasiswi Diperkosa hingga Tewas Dicekik Pacar di DepokIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times)

KRA sempat duduk di ruang tamu dan diminta untuk ke kamar mandi. Pada saat di kamar mandi, pelaku langsung menarik tangan korban untuk diajak ke kamar.

“Namun korban menolak. Pelaku memaksa sambil menarik korban, dan setelah itu duduk di atas kasur. Pada saat itu pelaku mulai mencium dan memegang bagian tubuh daripada korban, di mana saat itu korban langsung berontak dan teriak,” kata Wira.

Pada saat kejadian, KRA memberontak dan teriak. Hal itu yang membuat Argiyan mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur.

“Karena korban berteriak-teriak terus, maka pelaku kemudian mencekik korban sampai dengan lemas. Setelah itu pelaku mulai membuka baju dan celana korban dan saat itu korban sempat melawan, namun karena pelaku mencekiknya semakin keras dan korban pun mencoba untuk mencakar tubuh daripada pelaku. Dan di saat itu, pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban,” ujar Wira.

Baca Juga: Disekap dan Diperkosa, Siswi Bandar Lampung Sempat Dilaporkan Hilang

3. Argiyan kabur setelah korban tak bernyawa

Kronologi Mahasiswi Diperkosa hingga Tewas Dicekik Pacar di DepokIDN Times/Cije Khalifatullah

Setelah selesai pelaku kembali memakaikan baju dan celana milik korban. Argiyan juga mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung dan sarung bantal.

“Serta menutupi korban dengan selimut sebelum pelaku kabur, di mana pelaku sempat mengambil barang-barang korban seperti handphone, dompet, dan setelah itu kabur meninggalkan korban,” kata Wira.

Saat itu, Argiyan memberitahu sang ibu bahwa di kontrakannya ada seorang perempuan yang ia ikat.

“Lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” kata Wira.

4. Argiyan menyimpan banyak video porno

Kronologi Mahasiswi Diperkosa hingga Tewas Dicekik Pacar di DepokDok. Istimewa/IDN Times

Argiyan melarikan diri ke daerah Jawa Tengah. Namun, pelariannya berakhir setelah polisi menangkapnya di Terminal Ki Ageng Cempeluk, Pekalongan.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa dalam massa perkenalan selama empat bulan itu, Argiyan dan KRA sempat hilang kontak. Hal itu karena KRA memblokir kontak Argiyan.

Namun, Argiyan berhasil mengontak KRA kembali setelah mengganti nomor telepon. Pada saat itulah, Argiyan berusaha mendekati dan mengajak KRA bertemu.

“Dari hasil penelusuran terhadap digital forensik terhadap handphone milik daripada pelaku, ditemukan fakta bahwa di dalam handphone milik pelaku tersebut banyak sekali tersimpan konten-konten, termasuk video porno, yang ini cukup banyak ya. cukup banyak,” kata Wira.

5. Argiyan sejak awal sudah berniat melakukan hubungan badan dengan KRA

Kronologi Mahasiswi Diperkosa hingga Tewas Dicekik Pacar di DepokIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Sakti)

Adapun modus operandi Argiyan yaitu sejak awal perkenalan, ia sudah memiliki niat untuk melakukan hubungan badan dengan KRA.

“Pelaku sudah merencanakan, sehingga pelaku menghubungi korban dan meminta korban untuk menjemput di rumah kontrakannya untuk diajak ngopi bareng,” kata Wira.

Atas persitiwa ini, Argiyan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Wira.

“Adapun tindak lanjut daripada proses penyidikan yang akan kita lakukan, InsyaAllah mungkin kami akan melakukan koordinasi nantinya untuk pelaksanaan rekonstruksi, kemungkinan akan kita gelar ataupun kita rencanakan hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, atau tepatnya mungkin besok di TKP,” kata Wira.

Baca Juga: Warga di Depok Temukan Bayi Perempuan Saat Hendak Salat Subuh

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya