Kronologi WNA Korsel Bunuh Petugas Imigrasi di Apartemen Tangerang

Korban ditemukan jatuh dari lantai 19 apartemen

Jakarta, IDN Times - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pembunuhan petugas imigrasi berinisial TFF oleh tersangka seorang warga negara asing (WNA) Korea Selatan, Dal Joong Kim di Apartement Metro Garden, Ciledug, Kota Tangerang, 27 Oktober 2023.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, dugaan pembunuhan itu berawal dari peristiwa keribuatan di sebuah tempat hiburan malam.

“Korban bersama rekannya sesama pegawai imigrasi ini menjemput dua orang yang ada di apartemen itu atas nama Hendar dan Dal Joong Kim (tersangka) kemudian mereka ke tempat hiburan malam. Kemudian terjadi keributan,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).

Baca Juga: WNA Korsel Ditangkap Terkait Tewasnya Petugas Imigrasi di Tangerang

1. Pembunuhan bermula dari keributan di tempat hiburan malam

Kronologi WNA Korsel Bunuh Petugas Imigrasi di Apartemen TangerangDirrreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberikan keterangan tewasnya petugas imigrasi di Tangerang. (IDN Times/Amir Faisol)

Namun demikian, Hengki menyebut bahwa keributan itu tidak melibatkan korban. Keributan terjadi antara Dal Joong Kim dan rekannya, Hendar.

“Di tempat hiburan itulah pelaku Dal Joong Kim ini sempat memecahkan gelas dan akhirnya tangannya terluka,“ ujar Hengki.

Setelah keributan tersebut, Dal Joong Kim dan korban ke lantai 19 Apartemen Metro Garden Ciledug.

“Saat itu korban sempat satu kali naik dan turun kembali, nah yang kedua kali memapah tersangka. Ini terekam oleh CCTV tim digital forensik sudah menganalisis itu bahwa pada saat masuk ke sana itu dengan dua orang atas nama korban dan juga tersangka angka Dal Jong Kim ini, itu semua lengkap di CCTV,” kata Hengki.

2. Tersangka sebut korban mati saat ditanya sekuriti

Kronologi WNA Korsel Bunuh Petugas Imigrasi di Apartemen TangerangDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Setelah masuk ke dalam apartemen, seorang sekuriti mendengar adanya keributan dan terdengar adanya pecahan kaca yang jatuh. Sekuriti itu kemudian mencoba menanyakan kejadian tersebut dengan menghampiri tempat kejadian perkara (TKP) di lantai 19.

“Pada saat dicoba dibuka oleh sekuriti dan mechanical engginering yang ada di apartemen terlihat di sana tersangka membawa pisau dan panci air panas dan sebelum didobrak itu sempat ditanya,” kata Hengki.

"Fatah mana?” tanya sekuriti.

“‘Mati’,” jawab tersangka dari dalam apartemen.

“Ini mengindikasikan bahwa dia tahu bahwa fatah sudah mati,” kata Hengki.

Baca Juga: Latar Belakang WNA Korsel Terduga Pelaku Tewasnya Petugas Imigrasi

3. Tersangka terindikasi lie detector berbohong soal pembunuhan

Kronologi WNA Korsel Bunuh Petugas Imigrasi di Apartemen TangerangDireskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (IDN Times)

Namun demikian, tersangka membantah telah membunuh korban. Polisi pun memeriksa Dal Joong Kim dengan lie detector, hasilnya tersangka berbohong saat ditanya terkait pembunuhan terhadap TFF.

“Value terdiri dari pertanyaan-pertabyaan ‘apakah kamu menjatuhkan Fatah di Apartemen? Apakah kamu menjatuhkan Fatah saat kejadian?’ itu dijawab ‘tidak’, tetapi dari jawaban tersebut pelaku ini berbohong,” ujar Hengki.

4. Dal Joong Kim terindikasi agresif akibat minum minuman alkohol

Kronologi WNA Korsel Bunuh Petugas Imigrasi di Apartemen TangerangDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu berdasarkan pemeriksaan secara forensik terhadap Dal Joong Kim mengidentifikasikan adanya kegiatan agresif akibat minum minuman alkohol.

“Termasuk dari sisi korban sudah dianalisis, bahwa korban atau kepribadian Fatah tidak terindikasi untuk melakukan bunuh diri,” ujarnya.

5. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Kronologi WNA Korsel Bunuh Petugas Imigrasi di Apartemen TangerangDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Dia memintar interpol keluarkan red notice untuk Miss Huang cs, pelaku sindikat TPPO jual ginjal di Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)

Berdasarkan penyidikan ini, Dal Joong Kim dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

“Bahwa meninggalnya Tri Fattah Firdaus adalah akibat tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Dal Joong Kim,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Pastikan WNA Korsel dan Petugas Imigrasi Saling Kenal

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya