Lukas Enembe Diminta Membayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar

Jika tidak maka harta benda Lukas akan dilelang

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe divonis pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Lukas dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta agar Lukas membayar uang pengganti Rp19,6 miliar.

“Menghukum terdakwa membayar uang penghanti Rp19.690.793.900 paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-benda Lukas akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.

“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” kata Rianto.

Selain itu, Lukas juga divonis hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” imbuhnya. 

Majelis Hakim menilai, Lukas Enembe terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Kesatu Pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Majelis Hakim menyebut, Lukas terbukti menerima suap sebesar Rp17,7 miliar dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp1,99 miliar dari Budi Sultan.

Putusan ini diketahui lebih ringan di banding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, JPU KPK menuntut agar Lukas dipidana penjara selama 10,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya