Menag: 359 Calon Jemaah Haji Tarik Setoran Pelunasan

Jemaah akan menunggu 9 hari pencairan uang setelah pengajuan

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, hingga 16 Juni 2020, 359 calon jemaah haji telah mengajukan permohonan pengembalian pelunasan biaya haji.

“Tersebar di 30 provinsi; Jateng 63, Jatim 62, Jabar 54, Sumut 34, Lampung 24. Ada privinsi Kaltim, Kalbar, Maluku, dan Maluku Utara. Semua permohonan pengembalian setoran pelunasan sudah diterbitkan oleh BPK,” ujar Menag saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (18/6).

1. Jemaah akan mendapat uang pelunasan setelah sembilan hari pengajuan

Menag: 359 Calon Jemaah Haji Tarik Setoran PelunasanIlustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Menag menjelaskan, pengembalian setoran pelunasan sudah berlangsung sejak 3 juni 2020. Jemaah mengajukan permohonan ke kantor Kemenag kabupaten/kota untuk seterusnya diproses ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan bank penerima setoran.

“Setelah sapat surat perintah membayar BPKH, Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) akan mentransfer ke rekening jemaah, secara prosedur ini berlangsung sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten/kota,” ujarnya.

Baca Juga: Batal Naik Haji 2020, Begini Cara Menarik Kembali Setoran Biaya Haji

2. Anggaran operasional haji tetap digunakan untuk persiapan haji 2021

Menag: 359 Calon Jemaah Haji Tarik Setoran PelunasanIDN Times/Prayugo Utomo

Mengenai anggaran operasional haji yang bersumber dari APBN, Menag menjelaskan sebagainya sudah terlanjur digunakan untuk pelaksanaan manasik haji dan pengadaan gelang identitas jemaah.

“Anggaran pembinaan haji tetap dialokasikan tahun ini dalam rangka pembinaan jemaah haji yang akan berangkat 2021. Pertimbangannya, banyaknya keluhan terlambatnya anggaran terkait manasik sehingga pembinaan manasik seringkali terlambat dilaksanakan,” ujar Menag.

3. 198.765 jemaah haji reguler telah melunasi BPIH

Menag: 359 Calon Jemaah Haji Tarik Setoran PelunasanANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Menag juga menjelaskan, hingga saat ini jumlah jemaah yang telah melunasi BPIH, sampai akhir 29 Mei terdapat 198.765 jemaah haji reguler dan 15.467 yang telah melunasi BPIH reguler dan khusus.

“Kondisi pembatalan haji 2020 dapat dijadikan titip tolak perubahan perencanaan BPIH terkait persiapan dan pelaksanaan pembinaan terhadap jemaah haji,” ujar Menag.

Baca Juga: Batalkan Haji 2020, Menag Fachrul Razi Minta Maaf ke Komisi VIII DPR

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya