Menpan RB Kembali Usulkan 18 Lembaga untuk Dibubarkan oleh Presiden

Total ada 98 lembaga yang dikaji Menpan RB untuk dibubarkan

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo belum termasuk 98 lembaga yang diusulkannya.

“Itu (18 lembaga yang dihapuskan) tidak termasuk yang diusulkan dan tidak masuk dalam kajian Kemenpan-RB untuk dibubarkan," kata Tjahjo dikutip ANTARA, Selasa (21/7/2020).

1. Tjahjo usulkan 18 lembaga lagi untuk dibubarkan

Menpan RB Kembali Usulkan 18 Lembaga untuk Dibubarkan oleh PresidenMenPAN-RB Tjahjo Kumolo (IDN Times/Shemi)

Tjahjo kembali mengusulkan pembubaran 18 lembaga lainnya ke Presiden Jokowi. Hasil kajian tersebut telah disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretariat Pramono Anung.

“Sudah Kemenpan-RB kaji, ada 18 lembaga (yang akan dibubarkan) dan sudah sampai kepada Presiden,” kata Tjahjo.

Baca Juga: Sah! Jokowi Bubarkan 18 Lembaga dan Komisi, Ini Daftarnya

2. Kemenpan-RB masih mengkaji 98 lembaga yang akan dibubarkan

Menpan RB Kembali Usulkan 18 Lembaga untuk Dibubarkan oleh Presiden(Menpan RB Tjahjo Kumolo) IDN Times/Santi Dewi

Tjahjo menjelaskan, proses selanjutnya pada tim pengkajian Kemensesneg dan akan difinalisasi tim Kemenpan-RB. Hingga saat ini, Tjahjo belum merinci siapa saja 18 lembaga yang diusulkan untuk dibubarkan.

Dalam kajian Kemenpan-RB, setidaknya ada 98 lembaga atau komisi yang direncanakan untuk dibubarkan. Tjahjo menilai, 98 lembaga tersebut harus kembali diperiksa urgensi dari keberadaan lembaga-lembaga tersebut.

“Sudah diusulkan kepada Mensesneg, tinggal tunggu waktu saja untuk diumumkan,” ujarnya.

3. Berikut 18 lembaga dan komisi yang telah dibubarkan oleh Jokowi

Menpan RB Kembali Usulkan 18 Lembaga untuk Dibubarkan oleh PresidenJokowi dalam Rapat Terbatas yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (21/7/2020) (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden nomor 26 tahun 2010 tentang transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktrif.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembagunan Ekonomi 2011-2025.

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019.

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organitation.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.

16. Tim Nasional Percepatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.

Baca Juga: Ingin Indonesia Berlari, Jokowi Bubarkan 18 Lembaga dan Komisi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya