Nikita Mirzani Tersangka, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejari Serang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polresta Serang Kota telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Selanjutnya, Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (12/07/2022).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan, Nikita menjadi tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik dalam perkara tersebut.
“Betul, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP,” ujar Shinto lewat keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022).
1. Polisi sebut Nikita mangkir pemeriksaan
Shinto menjelaskan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan Nikita Mirzani pada Jumat (24/6/2022). Hanya saja, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022).
“Namun NM tidak juga hadir di depan penyidik,” kata Shinto.
Baca Juga: Upaya Perdamaian Gagal, Perkara Nikita Mirzani Dilanjutkan
Baca Juga: Berkas Kasus Nikita Mirzani Tahap 1 Dilimpahkan ke Kejaksaan
2. Nikita disebut enggan menempuh jalur damai
Editor’s picks
Shinto mengklaim, Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.
“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” kata Shinto.
3. Polisi kesulitan mempertemukan Niki dengan pelapor
Shinto mengatakan, mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Hal tersebut karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita dengan pihak pelapor, meskipun pernah difasilitasi untuk pertemuan.
“Namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” kata Shinto.
Terakhir, Shinto menjelaskan penyidik tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara.
“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara ini dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” ucap dia.
Baca Juga: Nikita Mirzani Diperiksa Propam Polri Soal Laporan Polres Serang Kota
Baca Juga: Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Propam Polri sebagai Pelapor