Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Propam Polri sebagai Pelapor

Terdakwa artis Nikita Mirzani duduk menunggu dimulainya sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa artis Nikita Mirzani duduk menunggu dimulainya sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Artis Nikita Mirzani memenuhi panggilan Propam Polri sebagai pelapor penyidik Polresta Serang Kota. Ditemeni pengacara, Fahmi Bachmid, Niki tiba di Mabes Polri pukul 13.18 WIB.

Niki melaporkan penyidik Polresta Serang Kota yang melakukan pengepungan rumahnya di Jakarta Selatan dalam upaya penjemputan paksa. Selain itu, ia juga mempermasalahkan soal surat penetapan tersangka terhadapnya yang tersebar luas di media sosial.

“Hari ini agendanya alhamdulillah laporan Niki yang propamin polisi di Serang Banten diterima Propam. Hari ini mau diperiksa atas laporan saya," ujar Nikita Mirzani.

1. Niki telah menyiapkan barang bukti rumahnya dikepung

Artis Nikita Mirzani datangi Propam Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Artis Nikita Mirzani datangi Propam Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam perkara ini, Niki melaporkan atas dugaan kriminalisasi dan ketidak profesionalan aparat Polresta Serang Kota. Ia pun kali ini membawa barang bukti dugaan tersebut.

“Kalau persiapan kita udah siapin berkas dari awal sampai akhir. Nanti akan kita sampaikan setelah proses," jelas Fahmi.

2. Niki laporkan Polresta Serang Kota ke Propam

Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, Nikita akhirnya resmi membuat laporan ke Propam Polri terkait kasus pengepungan rumah dan penetapan tersangka oleh Polres Serang Kota. Dalam perkara ini, Niki melaporkan atas dugaan kriminalisasi dan ketidak-profesionalan aparat Polres Serang Kota.

Pengacara Niki, Fahmi Bachmid sebut laporan yang dibuat kliennya terdiri dari sembilan halaman.

“Niki minta perlindungan hukum dan keadilan adanya dugaan kriminalisasi dan ketidak profesionalan, intinya seperti itu. Materinya seperti apa ada sekitar sembilan halaman tadi kita sampaikan berikut lampiran-lampirannya,” kata Fahmi di Mabes Polri, Rabu (22/6/2022).

Nemun demikian Fahmi belum menjelaskan secara rinci terkait siapa terlapor dalam kasus ini. Ia menyerahkan proses hukum kepada Propam untuk menentukan sikap di internal Polri.

“Jadi terkait dengan permasalahan ini kami sudah adukan, siapa yang kita laporkan itu menjadi urusannya pihak Propam. Jadi kita tidak akan sampaikan ke rekan-rekan karena itu biar menjadi proses penyelidikan atau mungkin yang ditindaklanjuti oleh institusi dari propam itu sendiri,” kata Fahmi.

3. Niki beberkan kejanggalan kasus yang menjeratnya

Instagram.com/nikitamirzanimawardi_17
Instagram.com/nikitamirzanimawardi_17

Niki kemudian menceritakan kejanggalan yang membuatnya merasa dikriminalisasi dan adanya dugaan ketidak-profesionalan Polres Serang Kota. Awalnya, ada laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

“Tanggal anggal 27 Mei ada surat panggilan untuk tanggal 31, tapi klarifikasi. Terus tanggal 31 Mei datang lagi surat buat datang ke Polres tanggal 3 Juni untuk klarifikasi. Tiba-tiba tanggal 4 Juni ini sudah SPDP. Padahal kan kalau menurut bapak Kapolri itu kan ada restorative justice, kita harus diketemukan oleh sang pelapor. Tapi ini engga,” kata Niki dalam kesempatan yang sama.

Tak hanya disitu, Niki juga ungkap kejanggalan penetapan tersangka terhadapnya. Surat penetapan tersangka itu sempat tersebar luas di media sosial.

“Tiba-tiba tanggal 6 Juni dikirim lagi surat panggilan, tanggal 9 Juni itu surat panggilan pertama. Tanggal 10 Juni ada lagi surat panggilan untuk datang tanggal 13 Juni sebagai saksi. Cuma tanggal 16 ada kesebar surat ke temen-temen wartawan, musuh saya yang sudah diposting duluan. Itu tanggal 13 Juni katanya sebagai tersangka,” kata Niki.

“Padahal kan proses ini saya tuh blm datang sama sekali gitu. Karena biasanya, kalau kita tidak datang pertama itu akan ada pemanggilan lagi, akan ada pemanggilan lagi, ini engga. Ini langsung. Kayaknya tuh semua serba cepet gitu. Di sini serba cepet, kayak ekspress banget,” sambungnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us

Latest in News

See More

BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Capai 4 Meter hingga 27 Desember

24 Des 2025, 13:17 WIBNews