Pakar Hukum: Bukti Sudah Cukup untuk Jadikan Firli Bahuri Tersangka

Polda Metro akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan penyidik sudah sepatutnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia menilai penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah mengantongi cukup bukti untuk melakukan gelar perkara, tanpa perlu melakukan analisis evaluasi (anev) dan konsolidasi.

“Ya seharusnya (Firli) sudah ditetapkan (tersangka), setelah sekian banyak saksi dan beberapa ahli serta alat bukti lain seperti foto dan lain-lain, mestinya sudah cukup untuk menetapkan FB sebagai tersangka,” kata Fickar kepada IDN Times, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Penghargaan ke Firli Bahuri, Sandiaga Uno, Azwar Anas

1. Konfrontasi antara Firli dan SYL tak perlu dilakukan penyidik

Pakar Hukum: Bukti Sudah Cukup untuk Jadikan Firli Bahuri TersangkaKetua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryo Damar)

Adapun rencana konfrontasi antara Firli Bahuri dan SYL, menurut Fickar, hal tersebut tak perlu dilakukan dalam tahap penyidikan. Ia berkesimpulan, konfrontasi ada di wilayah persidangan.

“Soal apakah harus dikonfrontasi antara SYL dengan FB biarlah di sidang pengadilan itu terjadi. Penyidik Kepolisian itu tugasnya melakukan penyidikan, biarlah jaksa yang menuntut di pengadilan, dan hakim yang akan mengambil kesimpulan dengan putusan terbukti atau tidak,” kata Fickar.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Akhirnya Diperiksa Dewas Usai 3 Kali Mangkir

2. Abdul Fickar menilai kasus SYL sudah cukup bukti untuk menentukan tersangka

Pakar Hukum: Bukti Sudah Cukup untuk Jadikan Firli Bahuri TersangkaMantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Fickar melihat kasus SYL sudah cukup bukti setelah pemanggilan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya ditambah dengan dipanggilnya Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo oleh Dewas KPK.

“Yang mengikat itu panggilan Polda karena itu adalah proses hukum yang jika tidak didatangi bisa dipaksa. Kalau Dewas kan proses etika profesi dalam melakukan pejerjaan atau profesi di KPK, walaupun hukuman maksimalnya diberhentikan,” imbuhnya.

3. Polda Metro tak kunjung malakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka

Pakar Hukum: Bukti Sudah Cukup untuk Jadikan Firli Bahuri TersangkaDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. (IDN Times/Amir Faisol)

Polda Metro Jaya hingga saat ini belum malakukan gelar perkara kasus dugaan Pemerasan dan Gratifikasi yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap SYL.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, tidak membantah atau membenarkan soal rencana gelar perkara dalam waktu dekat ini.

“Nanti perkembangan sidik akan kami infokan, saat ini tim penyidik masih melakukan Anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindaklanjut penyidikan,” kata Ade saat dihubungi, Selasa (21/11/2023) malam.

Dalam kasus ini, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sudah memeriksa Firli Bahuri sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).

Pemeriksaan kedua juga digelar digelar di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2022) selama hampir empat jam dengan 15 pertanyaan.

“Empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi kemudian satu orang ahli digital forensik dan yang terakhir adalah satu orang ahli bidang multimedia,” ujar Ade, setelah pemeriksaan Firli pada 16 November.

Baca Juga: Firli Bahuri Diinterogasi 3 Jam Lebih soal Pertemuan dengan SYL

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya