Parah! 45 ASN Langgar Netralitas Pakai APBD-APBN untuk Paslon Pilkada

ASN Pemkab Banggai paling banyak langgar netralitas

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat, hingga September 2020 ada 45 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten, kota, hingga provinsi terbukti melanggar netralitas ASN.

"Parahnya ASN yang melanggar netralitas itu adalah pejabat eselon I dan II," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Provinsi Sulteng Sutarmin Ahmad, dilansir ANTARA, Kamis 3 September 2020.

1. Bawaslu ajak masyarakat ikut mengawasi ASN lewat media sosial

Parah! 45 ASN Langgar Netralitas Pakai APBD-APBN untuk Paslon PilkadaSeorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sutarmin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan ASN antara lain menyalahgunakan anggaran negara baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk suksesi salah satu bakal calon bupati, wali kota, atau gubernur.

Guna mengontrol itu, Sutarmin mengajak seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk terus mengawasi pergerakan para ASN. Terutama di dunia maya, sebab jelang Pilkada Serentak 2020 diprediksi tidak sedikit yang melanggar netralitasnya dan mendukung salah satu calon kepala daerah.

Baca Juga: Politik Uang Diprediksi Jadi Akar Masalah Pilkada Serentak 2020

2. Berikut rincian pelanggaran yang dilakukan ASN per daerah

Parah! 45 ASN Langgar Netralitas Pakai APBD-APBN untuk Paslon PilkadaIlustrasi PNS memakai masker. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sutarmin merincikan 45 ASN tersebut antara lain enam ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng, dua ASN Pemerintah Kota Palu, delapan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, empat ASN di Pemkab Tojo Una-una.

"Delapam ASN Pemkab Tolitoli, 10 ASN Pemkab Banggai dan sembilan ASN Pemkab Poso. Mereka terbukti melakukan pelanggaran ringan netralitas ASN dan telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN)," ujar dia.

3. Netralitas ASN memburuk dengan persoalan politik kekerabatan di partai politik

Parah! 45 ASN Langgar Netralitas Pakai APBD-APBN untuk Paslon PilkadaDirektur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (IDN Times/Fitang Budhi Adithia)

Sementara, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, netralitas ASN akan semakin memburuk jika ditambah lagi dengan persoalan politik kekerabatan di partai politik setiap daerah.

Karena itu, Titi menyarankan dibuat suatu peraturan yang mereformasi kelembagaan partai politik, agar parpol tidak lagi mengutamakan sistem politik kekerabatan dalam rekrutmen politik.

Titi mengatakan itu penting juga dilakukan di samping merombak regulasi pemilihan umum itu sendiri, supaya netralitas ASN dapat dijaga dari sektor hulu menuju hilir pemilihan umum.

"Jadi kelindannya itu tidak hanya berhenti di petahana, tapi juga petahana yang kemudian berkelindan dengan politik kekerabatan. Sehingga ketika kita ingin mengatasi politisasi ASN, maka sebenarnya kita berangkat dari persoalan mendemokratisasikan pemilu dari hulu ke hilir, dari sektor regulasi hingga reformasi kelembagaan partai politik," kata Titi.

Baca Juga: Luncurkan ASN No Radikal, Tjahjo Kumolo Ingin ASN Seperti TNI-Polri

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya