Pelaku Penembakan Nyasar di DPR Ternyata Bukan Anggota Perbakin

“Senjata yang digunakan sudah dimodifikasi”

Jakarta, IDN Times - Subdit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, telah menangkap dua orang pelaku penembakan yang nyasar ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Dua tersangka itu yakni, IAW (32) dan RMY (34), diketahui bahwa keduanya belum menjadi anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).

"Terduga tersangka ini mulai menembak di Lapangan Tembak Senayan, pukul 12.00 WIB. Dia hendak latihan menembak. Namun, mereka belum menjadi anggota Perbakin," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/10).

1. Polda akan terus selidiki dua tersangka yang bisa masuk ke lapangan

Pelaku Penembakan Nyasar di DPR Ternyata Bukan Anggota PerbakinIDN Times/Irfan Fathurohman

Nico sebut akan menyelidiki bagaimana proses dua tersangka itu bisa mendapatkan senjata yang sudah dimodifikasi itu dan bagaimana keduanya bisa berlatih di Lapangan Tembak Senayan tanpa memiliki surat izin menembak. Selain itu, Polda juga akan mendalami proses peminjaman senjata api.

"Senjata itu disimpan di gudang senjata. Senjata itu milik A dan G. Kami akan melakukan pemeriksaan apakah A dan G memberi izin menggunakan senjata itu atau tidak," ungkap dia.

2. Senjata yang dipakai IAW sudah dimodifikasi switch auto

Pelaku Penembakan Nyasar di DPR Ternyata Bukan Anggota PerbakinIDN Times/Irfan Fathurohman

Nico menegaskan, kasus penembakan itu terjadi secara tidak sengaja. Dua tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diyakini kaget karena belum terbiasa memegang pistol yang sudah dimodifikasi dengan switch auto yang dapat mengeluarkan empat peluru sekali pelatuk dilepaskan.

"Senjata itu sudah dimodif (dengan switch auto). Pada waktu itu tersangka IAW mengisi empat peluru, ketika ditembakkan IAW refleks tangannya agak ke atas dan akhirnya peluru itulah yang didapatkan dari ruang kerja lantai 13 kamar 1313 dan lantai 16 kamar 1601," jelas Nico.

Baca Juga: Peluru Nyasar di Gedung DPR Berasal dari Senjata Kaliber 9 Mili

3. Nico: setiap senjata punya sidik jari

Pelaku Penembakan Nyasar di DPR Ternyata Bukan Anggota PerbakinIDN Times/Irfan Fathurohman

Berdasarkan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri diperoleh keterangan bahwa proyektil yang terdapat di ruang 1601 dan ruangan 1313 identik dengan peluru yang digunakan oleh tersangka IAW pada saat melakukan latihan menembak di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

“Setiap senjata punya sidik jari, laras senjata di dalamnya ada alur sehingga setiap anak peluru yang keluar itu ada bekasnya istilahnya ada galangan dan dataran. Ketika diuji peluru yang ada di 1601 dan 1313 dengan uji balistik ternyata hasilnya sama,” ujar Nico.

4. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Pelaku Penembakan Nyasar di DPR Ternyata Bukan Anggota PerbakinIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pengungkapan dilakukan, atas dasar Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/925/X/2018//PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 Oktober 2018. Selain itu, juga atas dasar Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/7050/X/2018/Ditreskrimum, tanggal 01 Oktober 2018.

Barang bukti disita saat penangkapan. Di antaranya, satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9x19 buatan Austria warna hitam coklat dan satu pucuk senjata api merek Akai Costum buatan Austria Kaliber 40 warna hitam. Total seluruh peluru yakni 450 proyektil.

Kedua pelaku itu diduga melakukan tindak pidana menguasai, membawa dan memiliki senjata api tanpa hak. Atas tindak pidana itu, dua orang terduga pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Ada Peluru Nyasar ke Gedung DPR, Perbakin Beberkan Kejanggalannya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya