Pemerintah Usul RKUHP dan RUU PAS Dicabut dari Prolegnas 2021

Pemerintah dorong revisi UU Narkotika untuk masalah lapas 

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan (RUU PAS) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

"RUU yang tadinya masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020, untuk usulan Tahun 2021 akan dikeluarkan, yang pertama RUU tentang KUHP, yang kedua RUU tentang Lembaga Pemasyarakatan, dan yang terakhir adalah RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam pembahasan RUU Prolegnas 2021 seperti dikutip dari ANTARA, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Golkar, PKB Tolak RUU Larang Minuman Beralkohol Masuk Prolegnas 2021

1. Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan tiga RUU baru masuk Prolegnas 2021

Pemerintah Usul RKUHP dan RUU PAS Dicabut dari Prolegnas 2021Ilustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebagai gantinya, kata Supratman, pemerintah mengusulkan tiga RUU baru untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas 2021. Ketiga RUU itu yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU Omnibus Law tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Yang (terakhir) ini Omnibus Law," kata Supratman.

2. Anggota Baleg pertanyakan alasan pencabutan RKUHP dan RUU PAS, sebab sangat dibutuhkan

Pemerintah Usul RKUHP dan RUU PAS Dicabut dari Prolegnas 2021Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun, anggota Baleg DPR Muhammad Syafi'i mempertanyakan alasan pemerintah mengeluarkan dua RUU dari Prolegnas Prioritas 2021 yaitu RUU KUHP dan RUU PAS. Dia menilai, kedua RUU itu diperlukan untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau over capacity yang terjadi di lembaga pemasyarakatan.

"Ternyata peluang untuk mengurangi penghuni lapas itu ada di RKUHP dan bagaimana menangani masyarakat yang ada di lapas, itu (diatur) di RUU Pemasyarakatan," kata Syafi'i.

Dia mengatakan, RKUHP bukan hanya RUU prioritas di tahun 2020, namun pembahasannya sudah lebih dari 30 tahun dan prosesnya pada periode lalu tinggal dibawa ke pembahasan Tingkat II atau di Rapat Paripurna DPR RI.

Menurut dia, dari hasil kunjungan kerja Komisi III DPR ke beberapa lapas, ditemukan banyak lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.

Bahkan beberapa kepala Kejaksaan Tinggi berniat membuat tenda untuk tempat tahanan sementara.

Karena itu, dia menilai persoalan kelebihan kapasitas di lapas akan teratasi dengan RKUHP dan RUU PAS. Syafi'i pun sangat menyayangkan jika pemerintah menunda penyelesaian kedua RUU tersebut.

3. Pemerintah pilih mendorong revisi UU Narkotika

Pemerintah Usul RKUHP dan RUU PAS Dicabut dari Prolegnas 2021Ilustrasi pengesahan undang-undang. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam pembahasan RUU tersebut, Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan, RKUHP dan RUU PAS merupakan RUU "carry over" dari periode lalu, sehingga akan mudah untuk dibahas kembali, termasuk mudah untuk diangkat atau dimasukan kembali dalam Prolegnas.

Terkait kelebihan kapasitas di lapas, Yasonna menjelaskan, pemerintah mendorong revisi UU Narkotika untuk mengatasi persoalan tersebut, dan revisi UU itu sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Lebih dari 50 persen kapasitas di lapas diisi oleh kasus narkotika. Karena itu, kami mendorong adanya perubahan UU Narkotika untuk mengatasi kepadatan kapasitas di lapas," ujar Yasonna.

Menurut dia, pemerintah sangat mendorong konsep keadilan restoratif yang ada dalam RKUHP, namun untuk sementara RUU tersebut belum bisa dibahas.

Yasonna juga menyinggung bahwa pada periode lalu RKUHP sudah dibahas, dan sebenarnya prosesnya tinggal 10 persen lagi menjadi UU. Tinggal melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Baca Juga: PKS dan Golkar Minta RUU HIP Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya