Penampakan Putri Candrawathi saat Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Putri tampak berpakaian serba hitam tanpa bedak dan lipstik

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, akhirnya dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman istri Ferdy Sambo itu dari 20 menjadi 10 tahun penjara.

Foto penampakan Putri Candrawathi pun beredar di WhatsApp Group.

“Ini saat pemeriksaan kesehatan, sebagai salah satu prosesur yang harus dilewati,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).

1. Putri Candrawathi berpenampilan serba hitam

Penampakan Putri Candrawathi saat Dieksekusi ke Lapas Pondok BambuPutriCandrawathi menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (1/11/2022). (youtube.com/CNN Indonesia TV POOL)

Rika menjelaskan, momen pemeriksaan kesehatan Putri Candrawathi itu terjadi saat ia baru tiba di Lapas Pondok Bambu pada Rabu (23/8/2023). Dalam foto tersebut, terlihat Putri Candrawathi berpakaian serba hitam saat tiba di Lapas Pondok Bambu.

Putri terlihat hanya merias alis tanpa memakai lipstik dan bedak. Dalam gambar tersebut, Putri dengan rambut dikuncirnya tampak sedang menjalani pemeriksaan tekanan darah.

Baca Juga: Pledoi Putri Candrawathi: Semoga Saya Bisa Memeluk Putra Putri Saya

2. MA sunat vonis Putri Candrawathi

Penampakan Putri Candrawathi saat Dieksekusi ke Lapas Pondok BambuMantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Sebelumnya, Mahkamah Agung menyunat vonis Putri Candrawathi. Putusan itu kini telah berkuatan hukum tetap.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahakamah Agung, Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa (8/8/2023).

3. MA juga pangkas seluruh vonis terpidana pembunuhan Brigadir J

Penampakan Putri Candrawathi saat Dieksekusi ke Lapas Pondok BambuEks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Selain Putri Candrawathi, MA juga memangkas vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman pidana seumur hidup, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara, dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Sementara itu, Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi memastikan untuk para terpidana lainnya bakal dieksekusi secepatnya.

“Nanti dikasih tahu,” kata dia saat dihubungi.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hukuman Seumur Hidup Tak Ada Remisi

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya