Penjelasan Kapolri Soal Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Aparat

Sigit minta maaf dan akui surat telegram salah alamat

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.

Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibikinnya surat telegram tersebut. Ia meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Oleh sebab itu, Sigit menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.

"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat ditayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karenanya tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

1. Sigit hanya ingin mengimbau aparat untuk berhati-hati bertindak di lapangan

Penjelasan Kapolri Soal Telegram Larang Media Siarkan Arogansi AparatIDN Times/Fadly Syahputra

Sigit menekankan, gerak-gerik perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat. Sebab itu, Sigit mengingatkan, perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.

"Karena itu saya minta agar membuat arahan agar anggota lebih hati-hati saat tampil di lapangan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan dan malah jadi terlihat arogan, masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media, hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis," papar Sigit.

Baca Juga: Kapolri Cabut Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Aparat

2. Sigit akui surat telegram salah alamat

Penjelasan Kapolri Soal Telegram Larang Media Siarkan Arogansi AparatKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021) (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Sigit menyatakan, dalam telegram yang sempat muncul ternyata menimbulkan perbedaan penafsiran insan pers. Kesalahan persepsi dalam hal ini bukanlah media melarang meliput arogansi polisi di lapangan.

Namun, menurut Sigit, semangat sebenarnya dari telegram itu adalah pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.

"Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," ujar Sigit.

3. Kapolri minta maaf

Penjelasan Kapolri Soal Telegram Larang Media Siarkan Arogansi AparatKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sigit menegaskan, sampai saat ini, internal Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat. Sehingga, peran media sebagai salah satu pilar demokrasi akan tetap dihormati oleh polri.

Dengan kerendahan hati, Sigit pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyatakat karena lahirnya perbedaan persepsi terkait dengan telegram tersebut.

"Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari ekternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut," ucap Sigit.

"Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Sigit.

4. Surat telegram Kapolri bikin heboh hingga akhirnya dicabut

Penjelasan Kapolri Soal Telegram Larang Media Siarkan Arogansi AparatListyo Sigit Prabowo saat bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sebelumnya, surat telegram Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo soal larangan media menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian membuat heboh publik.

"Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," demikian bunyi poin pertama ST itu yang diterima IDN Times, Selasa (6/4/2021).

Namun menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono surat telegram tersebut ditunjukkan untuk media humas di kepolisian bukan untuk media mainstream.

Ia juga mengatakan telegram itu diterbitkan demi membuat kinerja Polri di kewilayahan semakin baik di masa mendatang.

“Benar, ditujukan kepada kabid humas dan pengemban fungsi humas di satuan kewilayahan. Dengan tujuan tugas kepolisian semakin baik, humanis dan profesional,” kata Rusdi kepada IDN Times.

Kapolri akhirnya mencabut surat telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang salah satu poinnya mengatur larangan media untuk menayangkan tindakan arogansi yang dilakukan aparat.

Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini dan ditandatangani Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Sehubungan dengan referensi di atas, kemudian disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan," tulis Listyo dalam surat telegram yang diterima IDN Times, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Kompolnas: Telegram Kapolri Membatasi Kebebasan Pers

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya