Perampok dan Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Bekasi Positif Sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka perampok dan pemerkosa remaja 15 tahun di Bintara, Kota Bekasi, Rangga Tias Saputra (27), bersama dua tersangka lainnya, RP dan AH, positif narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mereka diduga mengonsumsi sabu.
“Seluruhnya ini positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Jadi dia gunakan untuk beli sabu-sabu,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).
1. Hasil curian untuk membeli sabu
Yusri menjelaskan, ketiga tersangka melakukan pencurian hanya untuk membeli sabu. Mereka memilih sasaran perampokan secara random, tanpa memetakan lokasi.
“Hasil daripada pencurian yang dilakukan para tersangka ini dia gunakan untuk bersenang-senang,” ujar Yusri.
Baca Juga: Polisi Tangkap Perampok Sekaligus Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Bekasi
2. Ketiga pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara
Dalam aksi terakhirnya di Bintara, Bekasi, ketiga tersangka beraksi dengan beberapa peran. Rangga merupakan aktor utama, perampok dan pemerkosa.
RP yang mengantar dan menunggu Rangga selama melakukan aksinya. Sedangkan, RH merupakan penadah barang curian dan meminjamkan ke kendaraan berupa motor kepada Rangga dan RP.
Editor’s picks
Atas perbuatannya, Rangga dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP.
“Korban yang diperkosa ini di bawah umur, dengan ancaman 12 tahun penjara, termasuk teman-temannya yang melakukan pencurian,” kata Yusri.
3. Gagal membangun rumah tangga jadi motif Rangga memerkosa korban
Setelah berhasil masuk ke rumah korban lewat ventilasi, Rangga mengaku sempat memandangi korban yang sedang bermain gawai di ruang keluarga selama setengah jam. Niat bejat Rangga pun muncul dan langsung menghampiri korban yang masih di bawah umur itu.
“Karena bersangkutan pernah berkeluarga tapi bercerai, sehingga apa yang dilakukan, pertama yang dilakukan adalah penyekapan, kepada korban agar tidak berteriak kemudian melampiaskan nafsunya dengan mengeluarkan ancaman akan membunuh jika korban berteriak,” ujar Yusri.
Setelah mencabuli korban, Rangga menggasak dua gawai yang berada di dekatnya. Rangga pun langsung melarikan diri melalui ventilasi yang rusak, tempat dia masuk ke rumah korban.
4. Rangga sempat berstatus DPO dan ditangkap di Bogor
Selain aksinya ini, Rangga juga terlibat dalam lima aksi pencurian lainnya. Rangga sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah RP dan AH ditangkap. Rangga melarikan diri ke daerah Bogor dan berhasil ditangkap pada Rabu (20/5/2021).
“Ada laporan kepada penyidik dan berhasil kita amankan di daerah Desa Nanggung, Kab Bogor di tempat saudaranya bersangkutan,” ujarnya.
Baca Juga: Perampok dan Pemerkosa Remaja di Bekasi Diancam 12 Tahun Penjara