Peran Crazy Rich Helena Lim di Kasus Korupsi Timah dengan Modus CSR!

Helena Lim langsung ditahan dengan menggunakan baju tahanan

Jakarta, IDN Times - Crazy rich PIK Helena Lim ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 sampai 2022.  

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan dalam kasus ini, Helena Lim berperan sebagai manajer PT QSE.

“PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan Timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” kata Kuntadi di Kejagung, Selasa (26/3/2024).

Slanjutnya, Kejagung menahan Helena Lim di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya ybs diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Kasus Timah, Langsung Ditahan!

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya