PN Jaksel Resmi Terima Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs dari MA

PN Jaksel akan menyerahkan petikan putusan ke para terdakwa

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi telah menerima petikan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs dari Mahkamah Agung (MA).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan, petikan putusan kasasi itu diterima pada Senin (14/8/2023).

“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ujar Djuyamto dalam keterangan tertulisnya.

“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa,” imbuhnya.

Baca Juga: Mahfud MD Khawatir Ada Upaya Pengurangan Hukuman Ferdy Sambo 

1. Keluarga Brigadir J pertimbangkan ajukan restitusi terhadap Ferdy Sambo Cs

PN Jaksel Resmi Terima Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs dari MABrigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya mantan Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Sebelumnya, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal mempertimbangkan restitusi atau ganti rugi terhadap Ferdy Sambo Cs. Diketahui, vonis Ferdy Sambo Cs sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas, mengatakan, pihak keluarga dalam waktu dekat bakal menentukan langkah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Perihal restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum,” kata Martin saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Tuntutan Kejaksaan Agung terhadap Ferdy Sambo Sudah Diakomodir MA

2. Keluarga singgung putusan MA terkait vonis Putri Candrawathi

PN Jaksel Resmi Terima Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs dari MATerdakwa Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan duplik pada Kamis (2/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Restitusi ini kemungkinan ditempuh lantaran pihak keluarga tak terima dengan putusan Mahkamah Agung terkait vonis ringan para terdakwa. Salah satunya Putri Candrawathi yang vonisnya disunat dari 20 menjadi 10 tahun penjara.

“Mengingat para terdakwa khususnya Putri Candrawathi mendapatkan  pemotongan hukum yang sangat besar, maka ada baiknya  apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku,” ujar dia.

Sambil menunggu keputusan keluarga, Martin mengaku telah menjalin komunikasi dengan komisioner LPSK. Hal itu dilakukan untuk berkoordinasi terkait penentuan besaran ganti rugi.

“Saya sudah menjalin komunikasi dengan salah satu komisioner LPSK yaitu Abang Edward Partogi Pasaribu terkait rencana pengajuan restitusi,” kata Martin.

“Nanti kalau keluarga sudah setuju. Barulah kita serahkan kepada LPSK untuk menghitung besaran restitusinya ya,” imbuhnya.

Baca Juga: MA Sunat Vonis Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Bui

3. MA pangkas vonis seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J

PN Jaksel Resmi Terima Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs dari MATerdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebelumnya, Mahkamah Agung memangkas seluruh vonis para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati menjadi hukuman pidana seumur hidup dan Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hukuman Seumur Hidup Tak Ada Remisi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya