Polda Metro Hadapi Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel Hari ini

Sidang bakal digelar pukul 11.00 WIB

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya bakal menghadapi praperadilan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri atas perlawanannya terhadap status tersangka yang disandangnya dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri, mengatakan, praperadilan Firli Bahuri akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini, Senin (11/12/2023).

"Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB (giat praperadilan direncanakan akan digelar selama 7 hari ke depan, dimulai hari ini)," ucap Ade dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Bakal Jalani Sidang Etik Mulai 14 Desember 2023

1. Sidang praperadilan Firli digelar pukul 11.00 WIB

Polda Metro Hadapi Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel Hari iniDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak

Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan, sidang bakal digelar pukul 11.00 WIB. Namun, dia mengaku tidak mengetahui apakah Firli bakal hadir atau tidak.

"Jadwal jam 11," ucap Djuyamto.

Baca Juga: Firli Bahuri Diduga Kena Tiga Pelanggaran Etik

2. Firli ajukan gugatan praperadilan

Polda Metro Hadapi Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel Hari iniFirli Bahuri usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Kamis (16/11/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu telah teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"(Klasifikasi perkara) sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat 24 November 2023.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Ditahan, Polri: Penyidik Punya Pertimbangan Tertentu

3. Firli keberatan atas status tersangka

Polda Metro Hadapi Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel Hari iniFirli Bahuri usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Kamis (16/11/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam perkara ini, Firli Bahuri keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Yang pertama kami keberatan, ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," ucap Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar, Kamis, 23 November 2023.

Dia mengatakan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri tampak terlalu memaksakan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata dia.

Baca Juga: Firli Bahuri Dicecar Penyidik soal Penukaran Transaksi Valas

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya