Polda Metro Jaya Larang SOTR dan Petasan Selama Ramadan
Intinya Sih...
- Polda Metro Jaya dan Polres jajaran gelar patroli 24 jam selama Ramadan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Masyarakat diimbau untuk melaporkan kebutuhan bantuan petugas kepolisian melalui nomor bebas pulsa 110.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Time - Menyambut Bulan Suci Ramadan, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menggelar patroli untuk mewujudkan terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan, pihaknya siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli hingga penegakan hukum.
“Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road (SOTR), balap liar, dan menyalakan petasan,” kata Ade saat dihubungi, Senin (11/3/2024).
Baca Juga: Polisi Larang Warga Jakarta Gelar Sahur On the Road
1. Polda Metro siap siaga 24 jam untuk menjaga kamtibmas
Ade menjelaskan, patroli di masyarakat akan digelar 24 jam. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas kepolisian.
“Mohon dukungan dan kerja sama masyarakat agar situasi kamtibmas yang kondusif dapat terpelihara,” ujarnya.
Baca Juga: Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Tengah
2. Pemerintah tetapkan awal Ramadan pada 12 Maret
Editor’s picks
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan awal Ramadan 1445 H pada Selasa,12 Maret 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah Kemenag menggelar sidang isbat secara tertutup di Auditorium H.M Rasjidi Kemenag, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).
Adapun hasil pantauan Tim Rukyat Kemenag yang dikonfirmasi petugas di 134 titik pemantauan hilal, didapati bahwa hilal di Indonesia masih di bawah satu derajat.
Padahal berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) hilal seharusnya ada di angka 3 derajat hingga 6,4 derajat.
“Oleh karena itu berdasarkan hisab posisi hilal di beberapa daerah di Indonesia sudah di atas ufuk dan tidak memenuhi kriteria MABIMS. Serta ketiadaan laporan melihat hilal,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memaparkan hasil sidang isbat.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil: Perbedaan Awal Ramadan Itu Hal Biasa
3. Pemerintah berharap umat Islam di Indonesia dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk
Sidang isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.
“Kita berharap dengan hasil sidang isbat ini seluruh umat Islam di Indonesia dapat menjalankan ibadah puasa dengan kekhusyukan,” ujar Yaqut.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: Awal Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024