Polisi: Direktur TV Swasta yang Ditangkap Bernama Arief Zainurrohman

Arief diduga menyebarkan hoaks melalui YouTube Aktual TV

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, akhirnya mengungkap identitas direktur televisi lokal yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat. Direktur tersebut bernama Arief Zainurrohman.

Polisi menangkap Arief ditangkap atas dugaan menyebarkan berita hoaks dan konten yang mengandung SARA. Arief merupakan direktur televisi BSTV Bondowoso, Jawa Timur.

“Tindak pidananya berbeda dengan konteks pekerjaannya dia, karena berita bohong yang ia buat ini disampaikan bukan melalui PT perusahaan TV-nya. Tapi ada konten yang ia buat sendiri dalam satu YouTube, konten tersebut platformnya itu melalui YouTube namanya Aktual TV,” kata Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).

1. Arief merupakan pemilik akun YouTube Aktual TV

Polisi: Direktur TV Swasta yang Ditangkap Bernama Arief ZainurrohmanKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yusri menjelaskan, Arief merupakan pemilik akun Aktual TV. Ia juga membuat ide konten hingga menyortir hasil editing konten yang akan diunggah di akun YouTube Aktual TV.

“Modus operandi yang dilakukan, dia memproduksi berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dengan cara memposting dan menyebarluaskan melalui sosial media kanal YouTube,” ujar Yusri.

Baca Juga: Polisi Tangkap Direktur Televisi Swasta, Diduga Sebar Hoaks

2. Arief dibantu dua orang dalam mengelola Aktual TV

Polisi: Direktur TV Swasta yang Ditangkap Bernama Arief ZainurrohmanDirektur BSTV Bondowoso, Arief Zainurrohman ditangkap karena menyebarkan hoaks lewat Channel Youtube Aktual TV. (youtube.com/AKTUAL TV)

Yusri mengungkapkan Arief tidak sendiri dalam mengelola akun Aktual TV. Ada dua orang yang ikut membantu Arief dan sudah ikut ditangkap polisi.

“Tiga orang yang kita amankan ini menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dengan tujuan mencari keuntungan, membuat keruh suasana, baik itu memperkeruh sinergitas TNI-Polri, dan juga membuat kegaduhan untuk keonaran yang dilakukan dari hasil konten tersebut,” ujar Yusri.

3. Para pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara

Polisi: Direktur TV Swasta yang Ditangkap Bernama Arief ZainurrohmanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dua orang lain yang ditangkap bersama Arief adalah M dan AF. Adapun, peran M adalah sebagai pengelola kanal yang melakukan editing, penggunggah dan konten kreator Aktual TV.

Sementara itu, AF sebagai pengisi suara atau narator konten Aktual TV. 

“Yang bersangkutan dipersangkakan di UU ITE Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan KUHP di Pasal 28 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujar Yusri.

Baca Juga: Viral Curhat Pegawai Swalayan Gaji Dipotong, Kemenaker: Hoaks!

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya