Polisi Panggil Rachel Vennya soal Ketidaksesuaian Warna Mobil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya kembali memanggil selebgram Rachel Vennya dalam kasus ketidaksesuaian warna mobil Vellfire miliknya bernopol B 139 RFS dengan data yang terdaftar di database Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan pemanggilan akan digelar di Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (25/10/2021).
“Rencana (pemanggilan) besok (Senin) jam 10-11,” kata Argo saat dihubungi, Minggu (24/10/2021).
Baca Juga: Polda Metro Akan Periksa Saksi Baru Terkait Kasus Rachel Vennya
1. Ketidaksesuaian warna mobil Rachel terungkap setelah plat nomor ‘RFS’ disoroti
Argo menjelaskan, ketidaksesuaian warna mobil Rachel Vennya terungkap ketika polisi menyelidiki plat nomor ‘RFS’ milik Rachel yang disoroti milik pejabat. Polisi memastikan plat ‘RFS’ Rachel adalah milik pribadi karena hanya memiliki tiga digit angka.
Namun demikian, polisi menemukan penyimpangan warna karena berdasarkan data di kepolisian, mobil milik Rachel berwarna putih sedangkan nyatanya mobil tersebut sudah berganti warna.
“Makannya kita panggil klarifikasi kita minta penjlasaan, kita cek kebasahan dokumen kita cek kendaraan, kecocokan nomor rangka, nomer mesin,” ujar Argo.
Editor’s picks
Baca Juga: Besok Polisi Panggil Rachel Vennya Terkait Plat Nomor RFS Mobilnya
2. Rachel seharusnya proses mengubah bentuk ganti warna kendaraan
Argo mengatakan jika memang mobil Rachel telah berganti warna, seharusnya Rachel mengurus proses ubah bentuk ganti warna.
“Jadi nanti di STNK diganti STNKnya misalnya hitam ke putih, putih ke hitam nanti STNK pun juga berubah,” ujar Argo.
Baca Juga: Polisi: Rachel Vennya Beli Pelat Nomor Mobil Ala Pejabat
3. Rachel hanya akan dikenakan sanksi tilang
Jika terbukti ada pelanggaran, Rachel Vennya hanya akan dikenakan sanksi tilang. Namun, penyelidikan ini akan digelar setelah selesai perkara karantina selesai.
“Apakah dia melanggar Pasal 280 UU Lalu Lintas Jo Pasal 68, artinya tidak menggunakan STNKB yang sah, atau memang pelanggaran 288, artinya mobil sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya,” ujar Argo.