Polisi Periksa Alexander Marwata dan Johanis Tanak Pekan Depan

Polisi juga periksa Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah para wakil ketua KPK, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Alexander Marwata.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, empat pimpinan KPK itu bakal diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ya termasuk itu (Alexander) kami agendakan pemeriksaan minggu depan terkait pimpinan KPK RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11/2023).

Pemeriksaan dilakukan setelah Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan Firli sebagai tersangka, Rabu (22/11/2023) malam.

“Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade.

Atas perbuatannya, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” kata Ade.

Dalam kasus ini, penyidik pun telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli yang terdiri dari ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi, dan satu orang ahli digital forensik.

Baca Juga: Polemik Kabasarnas, Pimpinan KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya