Polisi Periksa Pihak Bank OCBC, Pelapor Kredit Macet Bos Gudang Garam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa pihak PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) sebagai saksi pelapor bos besar PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo (SW).
Laporan tersebut teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 9 Januari 2023 terkait dugaan kredit macet hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saat ini telah dilakukan langkah-langkah dengan melakukan interview terhadap pelapor yaitu pihak pelapor Bank OCBC,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Profil Susilo Wonowidjojo, Bos Gudang Garam yang Digugat Rp232 M
1. Bareskrim juga mengumpulkan dokumen kredit Bank OCBC
Ramadhan menjelaskan, selain meminta keterangan saksi, Bareskrim Polri juga mengumpulkan dokumen kredit bank OCBC.
“Bank OCBC yang memproses kredit debitur serta mengumpulkan dan menganalisis dokumen kredit Bank OCBC,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Bos Gudang Garam Dilaporkan ke Polri, Dugaan Penipuan-Pencucian Uang
2. PT. HSI diduga melawan hukum guna mendapatkan fasilitas kredit
Editor’s picks
Ramadhan mengatakan, terlapor dalam kasus ini adalah Direksi, Komisaris PT HSI (Hair Star Indonesia) dan PT HMU (Hari Mahardika Utama) serta pemegang sahamnya. Di antaranya adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.
Ramadhan mengungkapkan, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT HSI dalam proses mendapat fasilitas kredit dari Bank OCBC.
"Dalam proses PT HSI mendapatkan fasilitas kredit dari PT BANK OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT HSI guna mendapatkan fasilitas kredit," kata dia.
Baca Juga: Gudang Garam Bersiap Bangun Jalan Tol, Sedang Proses Lelang
3. Bank OCBC kucurkan pinjaman ke bos Gudang Garam Rp232 miliar
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, menjelaskan, kasus ini berawal saat pihak bank memberikan kredit kepada pihak PT HSI.
Hasbi mengatakan, awalnya pihak bank memberikan kredit karena melihat sosok konglomerat Susilo Wonowidjojo selaku pemegang saham perusahaan itu.
"Nominal yang kami pinjamkan adalah Rp232 miliar," ucap Hasbi.
Namun, kata Hasbi, terjadi kredit macet senilai Rp232 miliar. Hasbi juga menyebut ada perubahan pemegang saham tanpa seizin OCBC NISP.
"Jadi pada saat perpanjangan dan pencairan kredit itu tidak ada sedikit pun perubahan pemegang saham dan pengurus dari perusahaan Hair Star Indonesia. Lalu, pada bulan Mei 2021 ternyata ada perubahan pemegang saham," ujarnya.
Baca Juga: Bank OCBC Dorong Peran Perempuan di Dunia Bisnis Pakai Teknologi AR