Polisi Sebut Status Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik Pekan Depan

Nasib Panji Gumilang di kasus TPPU ditentukan pekan depan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, Rabu (9/8/2023).

Meski begitu, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, polisi bakal menaikkan status kasus ke penyidikan pada pekan depan.

“Betul sekali (naik sidik) Rabu depan,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Whisnu menjelaskan, gelar perkara yang dilakukan hari ini berlangsung selama delapan jam. Gelar perkara menyimpulkan bahwa, dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi.

“Sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat Minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan karena kita masih membutuhkan keterangan saksi,” ujar dia.

Dalam perkara ini, Dittipideksus Bareskrim telah memeriksa 19 orang dari 37 saksi yang diundang.

“Mudah-mudahan pekan depan akan melaksanakan gelar perkara lanjutan sehingga perkara ini harus lebih cermat,” kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menemukan unsur dugaan tindak pidana penggelapan, korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga penyalahgunaan zakat.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait lainnya mulai dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Kementerian Agama.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8/2023). Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Dalam kasus itu, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Baca Juga: Polri Bakal Gelar Perkara Tentukan Nasib Panji Gumilang di Kasus TPPU

Baca Juga: Polri Buka Suara soal Dugaan Keluarga Panji Gumilang Terlibat TPPU

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya