Polisi Segera Usut Tuntas soal Aisha Weddings yang Tawarkan Nikah Siri

KPAI laporkan Aisha Weddings ke Mabes Polri

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Mabes Polri telah menerima laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait Aisha Weddings yang mempromosikan nikah siri untuk anak-perempuan dari usia 12 tahun, dan juga poligami.

“Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri,” kata Rusdi di Mabes Polri, Rabu (10/2/2021).

Rusdi menjelaskan, Bareskrim Polri akan mendalami kasus Aisha Weddings itu. Ia memastikan masalah yang heboh dan dikecam masyarakat luas ini akan diselesaikan secara tuntas.

Baca Juga: Warganet Kecam dan Serbu Akun Aisha Weddings

1. KPAI laporkan Aisha Weddings ke Mabes Polri

Polisi Segera Usut Tuntas soal Aisha Weddings yang Tawarkan Nikah SiriAisha Weddings (Website/Aishaweddings.com)

Sebelumnya, KPAI telah melaporkan Aisha Weddings ke Mabes Polri. Sebab, Aisha Weddings mengajak anak dari usia 12 tahun untuk menikah.

“Potensi pelanggaran hak ini besar, pelanggaran terhadap UU Perkawinan minimal 19 tahun,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati kepada IDN Times, Rabu (10/2/2021).

Rita menduga, perbuatan Aisha Weddings ini mengandung pidana perdagangan orang. Sebab dimungkinkan adanya unsur transaksi dan seterusnya yang melanggar hak anak.

“Kami pakai Pasal 76 poin terakhir, itu KPAI punya mandat untuk memberikan laporan ke pihak berwajib kita menggunakan itu dan diterima kepolisian. Saat ini sedang melakukan penyelidikan,” ujarnya.

2. KPAI kecam perkawinan anak

Polisi Segera Usut Tuntas soal Aisha Weddings yang Tawarkan Nikah SiriIlustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas peristiwa ini, KPAI mengecam Aisha Weddings yang seolah mempromosikan nikah muda, nikah siri, dan poligami. Padahal ada banyak dampak nikah muda yang berpengaruh negatif pada mental anak. Belum lagi dengan organ reproduksi yang belum siap.

“Perkawinan anak itu 12 tahun baru lulus SD, studi KPAI penikahan anak akan menghalangi pendidikan anak kemudian bermain, kesehatan reproduksinya,” ujar dia.

Selain itu, perkawinan anak juga turut menyumbang angka kematian ibu dan anak. Dalam hal ini, menurut Rita, peran orang tua juga penting.

3. Aisha Weddings terang-terangan mendukung nikah siri

Polisi Segera Usut Tuntas soal Aisha Weddings yang Tawarkan Nikah SiriAisha Weddings unggah status usai promosi (Facebook.com/Aisha Weddings)

Sebelumnya, Aisha Weddings, sebuah jasa penyelenggara pernikahan perempuan muda muslim viral di media sosial. Hal yang paling disorot warganet yaitu Aisha Weddings mengajak anak berusia 12 tahun untuk menikah.

"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Weddings dalam situsnya, Rabu (10/2/2021).

Bukan hanya itu, Aisha Weddings juga mempromosikan nikah siri yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Aisha Weddings menilai, walaupun nikah siri tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), namun pernikahan itu tetap sah secara agama.

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya nikah siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT," tulisnya.

4. Aisha Weddings juga memfasilitasi poligami

Polisi Segera Usut Tuntas soal Aisha Weddings yang Tawarkan Nikah SiriAisha Weddings (Website/Aishaweddings.com)

Selain itu, Aisha Weddings juga membuka jasa untuk poligami. Melalui website tersebut, tertulis poligami adalah sebuah tindakan yang diterima dan diakui oleh dalil serta Al-Qur'an.

"Dalam Islam, poligami merupakan suatu hal yang diterima dan diakui berdasarkan dalil-dalil ijtihadi Al-Quran, hadis, ijma' para fuqaha mahzab-mahzab Islam dan telah dipraktikkan oleh kaum muslimin," demikian tertulis di laman Aisha Weddings.

Baca Juga: Heboh Aisha Weddings Tawarkan Nikah di Bawah Usia, Begini Reaksi KPPPA

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya