Warganet Kecam dan Serbu Akun Aisha Weddings

Aisha Weddings tawarkan nikah siri anak usia 12 tahun

Jakarta, IDN Times - Media sosial dihebohkan dengan sebuah jasa penyelenggara pernikahan perempuan muslim muda, yang menawarkan jasa nikah siri untuk anak usia 12 tahun bernama Aisha Weddings. Sontak saja postingan tersebut membuat warganet geram.

Warganet bondong-bondong menyerbu akun Facebook resmi AishaWeddings dengan melontarkan kecaman. Akun Facebook @bud**m mengatakan, WO tersebut hanya kedok untuk kaum pedofil.

"Kedoknya WO tapi nyuruh nikah pas masih kecil astaghfirullah...
Ini pedofil ya yg bikin? Coba saya mau tau dong ayat dalam Al Quran yg menganjurkan nikah dalam usia dini dan juga memperbolehkan poligami yg mana?," tulisnya dikolom komentar unggahan AishaWeddings.

Warganet lain meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia turun tangan. " Haloooo Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kalau ini beneran, berarti ini parah. Kalau ini hoax, pelakunya tetap bisa dituntut atas pembohongan publik, menciptakan kegaduhan, penistaan agama (karena mengutip potongan ayat2 suci untuk mendukung opini), dan (bisa jadi) pelanggaran privasi atas foto2 yang terpajang di web," tulis akun M**w*a.

Baca Juga: Aisha Weddings Anjurkan Nikah Usia 12 Tahun, Alissa Wahid: Bahaya!

1. Aisha Weddings mempromosikan nikah siri

Warganet Kecam dan Serbu Akun Aisha WeddingsAisha Weddings (Website/Aishaweddings.com)

Sebelumnya Aisha Weddings mempromosikan nikah siri yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Aisha Weddings menyebut, walaupun nikah siri tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), namun pernikahan itu tetap sah secara agama.

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya nikah siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT," tulisnya.

2. Aisha Weddings juga membuka diri untuk memfasilitasi poligami

Warganet Kecam dan Serbu Akun Aisha WeddingsWebsite Aisha Weddings (Website/www.aishaweddings.com)

Selain itu, Aisha Weddings juga membuka diri untuk memfasilitasi poligami. Melalui website tersebut, tertulis poligami adalah sebuah tindakan yang diterima dan diakui oleh dalil serta Al-Qur'an.

"Dalam Islam, poligami merupakan suatu hal yang diterima dan diakui berdasarkan dalil-dalil ijtihadi Al-Quran, hadis, ijma' para fuqaha mahzab-mahzab Islam dan telah dipraktikkan oleh kaum muslimin," demikian tertulis di laman Aisha Weddings.

3. Kemen PPPA geram dan sebut aksi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum

Warganet Kecam dan Serbu Akun Aisha WeddingsSpanduk promo Aisha Wedding (Facebook.com/Aishaweddings)

Menanggapi isu tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Bintang Puspayoga menyebut Kementerian PPPA geram akan promosi nikah usia muda yang dilakukan Aisha Weddings. Bintang mengatakan, kegiatan yang dipromosikan Aisha Weddings juga bertentangan dengan hukum.

Menurutnya, kehadiran Aisha Weddings ini telah mempengaruhi pola pikir anak muda. Mereka jadi mengganggap bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam UU Perkawinan No 16 Tahun 2019 yang menyebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.

"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak, Bintang Puspayoga dalam siaran persnya, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Geram, Kemen-PPPA Sebut Promosi Nikah Muda Aisha Weddings Tabrak Hukum

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya