Polisi Tangkap 16 Peserta Aksi Unjuk Rasa di DPR dan KPU Kemarin

Mereka diduga merusak fasilitas umum saat aksi malam hari

Intinya Sih...

  • Polda Metro Jaya menangkap 16 peserta aksi unjuk rasa di DPR RI dan KPU pada Selasa (19/3/2024).
  • Penangkapan dilakukan setelah massa merusak fasilitas umum dan tidak membubarkan diri meski sudah diimbau.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap 16 orang peserta aksi unjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (19/3/2024). Aksi di dua titik tersebut berlangsung hingga malam hari, sehingga terjadi bentrokan saat hendak dibubarkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, belasan orang yang ditangkap itu kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Dari lokasi aksi unjuk rasa di KPU ada delapan orang, yang dilakukan pemeriksaan. Aksi unjuk rasa di gedung DPR RI ada delapan orang yang dilakukan pemeriksaan untuk didalami secara simultan oleh petugas Kepolisian,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Ada Demo di KPU hingga DPR, Polisi Siap Alihkan Arus Lalu Lintas

1. Massa unjuk rasa diduga rusak fasilitas umum sebelum ditangkap

Polisi Tangkap 16 Peserta Aksi Unjuk Rasa di DPR dan KPU KemarinKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ade menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah massa sudah mulai tidak tertib dan merusak fasilitas umum. Padahal, kata dia, aparat secara persuasif telah mengimbau massa untuk membubarkan diri karena aksi telah melebihi waktu semestinya pada pukul 18.00 WIB.

“Ada berbagai tahapan yang dilakukan, mulai imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat (Kombes Susatyo), diingatkan ketika situasi sudah mulai tidak tertib, ada pengerusakan fasilitas umum, dilakukan upaya imbauan berkali-kali oleh Kapolres (pada) jam 19.00, kemudian jam 20.00 juga dilakukan imbauan persuasif,” tutur Ade.

“Sehingga akhirnya dilakukan pembubaran oleh Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.30 WIB,” imbuhnya.

2. Polisi imbau peserta unjuk rasa tetap jaga ketertiban

Polisi Tangkap 16 Peserta Aksi Unjuk Rasa di DPR dan KPU KemarinMassa Aksi Nasional Gerakan Masyarakat Sipil bakar ban saat berdemo di depan KPU pada Jumat (23/2/2024). (IDN Times/Fauzan)

Atas peristiwa ini, Polda Metro mengimbau kepada koordinator lapangan maupun peserta aksi unjuk rasa agar tetap menjaga ketertiban umum. Ade pun mengingatkan soal aturan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Harus taat dan patuh UU, itu batas penyampaian pendapat jam 18.00 WIB jadi mohon Korlap atau penanggung jawab aksi mohon melakukan kesepakatan yang sudah dilakukan dengan petugas di lapangan sehingga berjalan tertib semua bisa beraktivitas dengan baik dan lancar,” ujarnya.

3. KPU akan umumkan hasil Pemilu 2024

Polisi Tangkap 16 Peserta Aksi Unjuk Rasa di DPR dan KPU KemarinTiga paslon presiden saat mengikuti debat di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, KPU memastikan akan langsung menetapkan hasil Pemilu 2024 setelah rekapitulasi suara tingkat nasional 38 provinsi selesai.

“Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," kata Hasyim dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).

Adapun, batas akhir pengumuman penetapan rekapitulasi suara Pemilu 2024 jatuh pada hari ini. Namun, hasil pemilu dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan tersebut.

“Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," ujarnya.

 

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya