Polisi Tetapkan 6 Pengeroyok Anggota TNI di Penjaringan Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat dari delapan pengeroyok anggota TNI AD di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/1/2022).
Direskrimum Polda Metro, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga dari empat pelaku yang berhasil ditangkap sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya yang masih buron juga telah ditetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka.
Sehingga, total enam dari delapan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas nama Baharudin dialah yang diduga kuat melakukan aksi penusukan, yang kedua adalah DPO atas nama Sapri. Ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang kita lakukan pengejaran dan yang ketiga adalah DPO atas nama Ardi,” ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI AD di Penjaringan hingga Tewas
1. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti
Tubagus menjelaskan, penetapan tersangka terhadap enam pelaku ini berdasarkan alat bukti dari keterangan saksi, dokumen berupa kamera, dan juga dari alat bukti lainnya. Ia mengimbau kepada tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri.
“Oleh karena itu terhadap 3 orang ini agar segera menyerahkan diri kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar Tubagus.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Anggota TNI AD, Panglima: Kami Ingin Keadilan!
2. Sempat terjadi perselisihan antara pelaku dan korban
Tubagus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika sekelompok orang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan maksud mencari seseorang kemudian terdapat anggota TNI AD yang saat itu sedang duduk-duduk di sana.
Kemudian, terjadi perselisihan kecil yang mengakibatkan anggota TNI dikeroyok oleh delapan orang dari kelompok tersebut yang mengakibatkan anggota atau prajurit TNI itu meninggal dunia.
“Dari perkembangan tersebut kemudian Ditreskrimum, Polres Jakarta Utara dan juga Polsek Penjaringan membentuk tim bekerja secara bersama-sama dengan hasil pada hari Selasa kita sudah mengamankan empat orang,” ujar Tubagus.
Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas usai Dikeroyok Orang Tak Dikenal
3. Pengeroyokan bermotif kesalahpahaman
Tubagus menegaskan, peristiwa pwngeroyokam ini terjadi karena adanya kesalahpahaman anatara pelaku dan korban. Atas kejadian ini, terdapat dua korban warga sipil dengan luka berat.
“Diduga ada kesalahpahaman kenapa ada kesalahpahaman karena antara anggota prajurit TNI yang saat ini jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya,” ujar Tubagus.