Polri Bakal Periksa Ketua RT dan Baby Sitter dalam Kasus Dito Mahendra

Polri juga akan panggil saksi-saksi yang sudah diperiksa

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memeriksa Ketua RT tempat tinggal Dito Mahendra dan baby sitter yang mengasuh anak dari Nindy Ayunda, buntut kasus kepemilikan senjata ilegal.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, kasus Dito masih terus didalami setelah Nindy diperiksa dua kali.

"Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya, yaitu WS, Ketua RT. Kemudian S dan A, itu baby sitter," ujar Ahmad Ramadhan dalam jumpa persnya, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Nindy Ayunda Bantah Serumah dengan Dito Mahendra

1. Polri bakal kembali panggil saksi-saksi yang telah diperiksa

Polri Bakal Periksa Ketua RT dan Baby Sitter dalam Kasus Dito MahendraNindy Ayunda setelah menjalani pemeriksaan terkait senjata ilegal Dito Mahendra (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ramadhan menjelaskan, pihaknya akan kembali memanggil sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya. Kendati demikian, Ramadhan tidak merinci lebih jauh soal siapa saksi yang akan kembali dilakukan pemanggilan terkait kasus itu.

"Serta saksi-saksi yang telah dipanggil akan dilakukan pemanggilan kembali," imbuhnya.

Baca Juga: Diperiksa 11 Jam, Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Dito Mahendra

2. Bareskrim Polri menggeledah rumah Dito Mahendra

Polri Bakal Periksa Ketua RT dan Baby Sitter dalam Kasus Dito MahendraWiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Polri menggeledah dua rumah Dito di Jalan Taman Brawijaya dan Cilandak Barat, Jakarta Selatan pada Jumat (19/5/2023) lalu. Lima pembantu Dito dan Nindy diamankan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Namun, mereka telah dipulangkan.

Setelah itu, penyidik juga membuat laporan polisi model A terkait menyembunyikan tersangka. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Baca Juga: Polri Pastikan Bakal Menindak Tegas Anggota yang Bekingi TPPO

3. Dito Mahendra masuk DPO

Polri Bakal Periksa Ketua RT dan Baby Sitter dalam Kasus Dito MahendraWiraswasta, Mahendra Dito (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Bareskrim Polri secara resmi telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra.

"(Surat DPO) sudah terbit sejak tanggal 4 Mei," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/5/2023).

Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Djuhandani mengatakan, saat ini masih belum mengetahui soal keberadaan Dito. Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan proses pencarian.

"Sedang dicari. Kalau sudah diketahui, ya, pasti ditangkap," ungkap Djuhandani.

Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin.

Djuhandani mengatakan, kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V Nomor 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Di sebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi, dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal-usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.

Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ucapnya.

Baca Juga: Polri Tegaskan Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran ke Atasan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya