Polri Beri Akses Sistem I 24/7 ke KPK untuk Pantau Buronan

Polri sebut ada buronan KPK telah ubah nama dan warganegara

Jakarta, IDN Times - Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri memberikan akses sistem I 24/7 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu guna mempermudah dan mendukung KPK untuk mendeteksi keberadaan buronannya.

Sistem Interpol I-24/7 ini merupakan inisiasi Divhubinter Polri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam rangka pengawasan di perbatasan lintas negara.

Sistem ini memungkinkan untuk melakukan verifikasi pengenalan wajah atau face recognition one to many para pelaku kejahatan yang didapatkan dari database Interpol, domestik fugitive (DPO), baik dari Indonesia maupun dari NCB negara-negara anggota Interpol.

“Pada prinsipnya, alat ini digunakan untuk perlintasan, jadi di mana pun tersangkanya melintas nanti KPK bisa tau tanpa perlu mengontak kami. Kami langsung kasih aksesnya (Sistem Interpol I-24/7),” kata Khrisna di Mabes Polri, Senin (7/8/2023).

1. Polri membahas sistem I 24/7 bersama KPK hari ini

Polri Beri Akses Sistem I 24/7 ke KPK untuk Pantau BuronanKadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Khrisna menjelaskan, sistem Interpol I-24/7 ini telah dibahas bersama KPK pada pertemuan hari ini.

“Sistem itu adalah yang online memantau buruan-buruan interpol, secara langsung bisa dilihat oleh KPK. KPK bisa memantau dengan sistem yang kami established, yang sebelumnya sudah kami lakukan kerjasama tapi kami sudah sepakat untuk disambungkan lagi PKS-nya, di-online-kan lagi InsyaAllah nanti buruan-buruan KPK akan terlihat ada di sistem itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Kisruh KPK-TNI, Jokowi Dinilai Tak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi

2. Polisi sebut ada buronan KPK berganti nama

Polri Beri Akses Sistem I 24/7 ke KPK untuk Pantau BuronanWakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers penetapan tersangka Kepala Basarnas di Jakarta, Rabu (26/7/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Polri juga sebut ada buronan KPK yang berganti identitas dan kewarganegaraan. Meski telah mengganti identitasnya, Polri masih memonitor pergerakan mereka.

“Ada yang lain berganti kewarganegaraan dan berganti nama tapi kami tahu lokasinya dan itu kami akan mengupayakan langkah-langkah lainnya untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan,” kata Khrisna.

3. Polri pastikan Harun Masiku belum mengubah identitas

Polri Beri Akses Sistem I 24/7 ke KPK untuk Pantau BuronanHarun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, Polri memastikan eks Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku masih berkewarganegaraan Indonesia. Harun juga belum mengubah identitasnya.

“Yang bersangkutan (Harun) belum (mengubah identitas dan kewarganegaraan),” ujarnya.

Khrisna memastikan, buronan KPK itu terdeteksi berada di Indonesia. Hal itu terekam dalam data perlintasan yang dimiliki Polri.

Awal mula keberadaan Harun melintas ke Singapura terekam pada 16 Januari 2020. Namun sehari setelahnya, atau 17 Januari 2020 Harun kembali lagi ke Indonesia.

“Pada saat itu polri dalam hal ini Div Hub Inter cq Interpol belum dimintai tolong oleh KPK, belum dikontak KPK untuk perburuan,” ujar Khrisna.

Setelah dikontak KPK untuk dimintai bantuan, Polri langsung berkoordinasi dengan Interpol Pusat di The Lyon Prancis untuk diterbitkan red notice.

“Red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 juni 2021,” kata Khrisna.

Ia menyimpulkan, red notice baru terbit satu setengah tahun setelah Harun kembali dari Singapura ke Indonesia.

“Nah dari apa yang kami dimintai bantuan kami berkoordinasi dengan berbagai negara untuk pencarian yang bersangkutan, segala informasi sekecil apapun termasuk rumor-rumor kami dalami sampai tadi kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia,” kata Khrisna.

Baca Juga: Kisruh KPK-TNI, Jokowi Dinilai Tak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya