Polri Geledah Ponpes Al Zaytun Terkait Penistaan Agama Panji Gumilang

Beberapa lokasi Ponpes Al Zaytun digeledah

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terkait dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang, Jumat (4/8/2023).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, menyebut, penggeledahan dilaksanakan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu,” kata Djuhandhani dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri.

Djuhandani menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya.

“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana? oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP,” kata Djuhandani.

Penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik Bareskrim dan Inafis Polri dibantu oleh Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat (Jabar).

“Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan,” imbuhnya.

Baca Juga: Anis: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Kemunduran Demokrasi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya