Polri: Korban Lawan Arus di Lenteng Agung tak Layak Dapat Santunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menilai, sejumlah pemotor yang melawan arah dan tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 Agustus 2023, tak layak mendapatkan santunan.
Menurutnya, kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan roda dua yang melawan arus.
“Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas”, kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).
1. Jasa Raharja tak menjamin kecelakaan yang disebabkan kelalaian
Senada dengan Firman, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan pihaknya sudah berkordinasi dengan Polantas memperoleh kepastian keterjaminan santunan.
“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin”, imbuh Rivan.
Baca Juga: Kronologi Truk Tabrak 7 Motor di Jaksel, gara-gara Pemotor Lawan Arah
2. Jasa Raharja mengimbau pengguna jalan menaati peraturan lalu lintas
Editor’s picks
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
Namun demikian, Kakorlantas dan Jasa Raharja menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” beber Rivan.
3. Daftar kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tak berhak dapat santunan
Rivan menjelaskan, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja.
Mereka yang termasuk adalah korban kecelakaan tunggal dan korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api.
Selain itu, korban yang mengalami kecelakaan dan terbukti sedang melakukan kejahatan, misalnya maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.
Selanjutnya, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor, juga tak akan dapat santunan.
Baca Juga: Kecelakaan di Jakarta Selatan, Pengendara Tabrak Kendaraan di 5 Titik