Polri Panggil Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Pekan Depan

Polri juga melakukan profiling terhadap influencer lainnya

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal memanggil Wulan Guritno pada pekan depan. Ia akan diklarifikasi terkait dugaan mempromosikan judi online slot Sakti123.

“Rencana (pemanggilan Wulan) minggu depan,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, saat dihubungi, Jumat (1/8/2023).

Baca Juga: Dianggap Intel TNI-Polri, Aktivis Ditembak TPNPB

1. Bareskrim Polri melakukan profiling influencer promosikan judi online

Polri Panggil Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Pekan Depaninstagram.com/wulanguritno

Selain menjadwalkan pemanggilan Wulan, Bareskrim juga tengah melakukan profiling atas dugaan sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan judi online.

"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling ,dan pendataan terlebih dahulu," kata Vivid.

Baca Juga: Polri Gandeng Polisi China Tangkap Pelaku Love Scamming di Batam

2. Bareskrim sebut website judi online yang dipromosikan Wulan masih aktif

Polri Panggil Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Pekan DepanDirsiber Mabes Polri Brigjen Adi Vivid (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Vivid mengatakan, meski video promosi Wulan dibuat 2020 namun website tersebut masih aktif hingga saat ini.

“Terkait masalah artis WG setelah ditelusuri itu (video) dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada. Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan, kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Kemenkominfo Bakal Takedown Judi Online Dipromosikan Wulan Guritno

3. Wulan dan influencer yang promosi judi online terancam 6 tahun penjara

Polri Panggil Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Pekan DepanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Vivid menjelaskan, Wulan dan influencer yang mempromosikan judi online bakal dijerat UU ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

"Misalnya dia berkelit tidak tahu, saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit, ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham. Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya 'bisa mendapatkan keuntungan,' dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaaan pasal,” ujar Vivid.

Baca Juga: Bareskrim Bakal Panggil Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya