Polri Resmi Pecat Bripda IM, Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Ignatius

Bripda IM juga ditempatkan khusus (patsus) selama 7 hari

Jakarta, IDN Times - Polri akhirnya resmi memecat Bripda IMS terkait tewasnya Bripda Ignatius di Rusun Polri. Pemecatan itu dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC pada Kamis (3/8/2023).

Sidang yang digelar pukul 09.00 sampai 12.30 WIB itu memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda IM.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa persnya, Jumat (4/8/2023).

Sidang KKEP terhadap Bripda IM itu dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto. Selain sanksi PTDH, sidang juga memutuskan untuk menjatuhkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, Bripda IM dinyatakan telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau ilegal yang diperoleh dari Bripka IGD.

“sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda. IDF. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Temukan 2 Botol Anggur di Lokasi Tewasnya Bripda Ignatius Dwi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya