Polri Resmi Pecat Kombes Yulius Bambang Karyanto Terkait Narkoba

Kombes Yulius masih menjalani sidang pidana

Jakarta, IDN Times - Polri akhirnya resmi memecat Anggota Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) terkait tindak pidana narkoba. 

Pemecatan itu dilakukan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang dipimpin oleh Irjen Pol Turnagogo Sihombing di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Senin (21/8/2023).

“Keputusan pada sidang KKEP, yaitu satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Adapun pasal yang dilanggar Kombes Yulius yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

“Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Sebelumnya, Kombes Yulius ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya karena penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap bersama seorang perempuan berinisial R di salah satu kamar hotel di Jakarta Utara pada Jumat (6/1/2023) sore.

Saat digerebek, polisi mendapati barang bukti sabu. Penangkapan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang sebut Kombes Yulius dan R sudah dua hari di dalam hotel.

Keduanya pun dibekuk dan dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan. Dari keduanya, Polda Metro dapati dua barang bukti sabu seberat 0,11 gram.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya