Polri Segera Gelar Sidang Etik 2 Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius

Kedua tersangka terancam dipecat dari Polri

Jakarta, IDN Times - Propam Polri bakal segera menggelar sidang etik terhadap dua tersangka tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Bripda IMS dan Bripka IG.

Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Syahardiantono, mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

“Masih melakukan pemeriksaan (terhadap kedua tersangka),” kata Syahar kepada IDN Times, Jumat (28/7/2023).

Syahar menjelaskan, setelah selesai pemeriksaan, pihaknya akan langsung membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memimpin sidang.

“KKEP segera dibentuk,” imbuhnya.

Sebelumnya, tersangka tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Bripka IG (33) dan Bripda IMS (23), terancam hukuman mati. Kedua anggota Densus 88 itu juga terancam dipecat dari institusi Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, keduanya diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri dengan kategori berat.

“Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).

Pelanggaran etik keduanya ditemukan setelah Divisi Propam Polri melakukan gelar perkara. Kedua tersangka kini dilakukan penempatan khusus (Patsus).

“Dilaksanakan patsus atau penempatan khusus di ruang sel Patsus Biro Provos Div Propam Polri,” ujarnya.

Baca Juga: Usut Senjata, 2 Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Ignatius Dikonfrontir

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya