Polri Sita 31 Barang Usai Geledah Al Zaytun 

Penggeledahan dilakukan terkait penistaan agama Panji

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita 31 barang hasil penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang. Penggeledahan digelar pada Jumat (7/8/2023).

Sebanyak 31 barang yang disita terdiri dari sembilan barang dari Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin dan 18 barang dari kediaman Panji Gumilang.

Terakhir, penyidik menyita empat barang dari Masjid Al Hayat yang berada di kompleks Al Zaytun.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).

1. Penggeledahan oleh tim gabungan Dittipidum Bareskrim Polri berdasarkan 3 laporan polisi

Polri Sita 31 Barang Usai Geledah Al Zaytun Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Djuhandhani menjelaskan, penggeledahan yang digelar pukul 17.30 WIB itu dilakukan oleh tim gabungan Dittipidum yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Inafis, Resmob Bareskrim Polri, Polda Jabar dan Polres Indramayu.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi yang terdiri dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 Juni 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 27 Juni 2023 atas nama pelapor Kurbiawan dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/268/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Juli 2023 atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum, 4 Agustus telah melakukan penyitaan benda atau barang bukti,” ujar Djuhandhani.

Baca Juga: Eks Pimpinan KPAI Kecam Penggeledahan Al Zaytun Bawa Polisi Bersenjata

2. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas

Polri Sita 31 Barang Usai Geledah Al Zaytun Masjid Al-Zaytun (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Djuhandhani menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya.

“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP,” kata Djuhandhani.

3. Bareskrim buka peluang ada tersangka lain di penistaan agama Panji Gumilang

Polri Sita 31 Barang Usai Geledah Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Dittipidum Bareskrim Polri membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain di kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang.

“Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya. Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan nanti kita analisa kembali, kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali apakah ada pidana- pidana lain seperti yang kemarin disampaikan apakah ada penipuan dan penggelapan,” kata Djuhandhani.

Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Jamin Hak Santri Ponpes Al Zaytun

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya