Polri Sita Aset dan Uang Ratusan Miliar Panji Gumilang Terkait TPPU

Polri telah melimpahkan berkas TPPU Panji Gumilang

Jakarta, IDN Times - Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari tersangka Abdussalam Panji Gumilang (APG) dalam perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan sejumlah aset yang disita terdiri dari 47 bidang tanah, mobil, dan uang ratusan miliar rupiah.

“5 bidang tanah di kota Depok seluas 866 merer persegi senilai lebih kurang Rp6 miliar, 42 bidang tanah di kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektar senilai lebih kurang Rp27,3 miliar,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2/2024).

1. Polisi juga sita uang ratusan miliar milik Panji Gumilang

Polri Sita Aset dan Uang Ratusan Miliar Panji Gumilang Terkait TPPUBareskrim Polri kembali menyita aset tersangka Panji Gumilang (dok. Humas Polri)

Penyidik juga menyita kendaraan milik Panji Gumilang yang terdiri tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp1,1 miliar.

“Uang di 16 rekening bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening US dolar bank Mandiri senilai 480.700 dolar AS,” kata dia.

Baca Juga: Panji Gumilang Dituntut Kurungan Penjara Satu Tahun Enam Bulan

2. Kejagung terima penyerahan berkas TPPU Panji Gumilang

Polri Sita Aset dan Uang Ratusan Miliar Panji Gumilang Terkait TPPUBareskrim Polri kembali menyita aset tersangka Panji Gumilang (dok. Humas Polri)

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara Panji Gumilang dari Bareskrim Polri.

Adapun berkas perkara Panji ini terkait dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang beralamat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Tersangka ARPG disangkakan melanggar Pasal 70 jo. Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Ditolak PN Bandung

3. Kejagung siapkan 15 jaksa peneliti berkas TPPU Panji Gumilang

Polri Sita Aset dan Uang Ratusan Miliar Panji Gumilang Terkait TPPUBareskrim Polri kembali menyita aset tersangka Panji Gumilang (dok. Humas Polri)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana telah menunjuk 15 orang jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” kata dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya