Polri Tangkap Christoper Tersangka Penipuan Jessica Iskandar

Christoper bakal dibawa ke Polda Metro sore ini

Jakarta, IDN Times - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap Christoper Steffanus Budianto, tersangka dugaan penipuan sewa mobil ke artis Jessica Iskandar. Christoper berhasil ditangkap di Bangkok, Thailand.

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan, Christoper berhasil ditangkap atas kerja sama Kepolisian Thailand (Royal Thai Police).

"Ya benar (Christoper ditangkap di Thailand),” kata Krishna saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).

1. Christoper akan tiba di Jakarta pada sore ini

Polri Tangkap Christoper Tersangka Penipuan Jessica IskandarIlustrasi - Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok. Angkasa Pura II)

Krishna menjelaskan, rencananya Christoper akan langsung dibawa ke Jakarta setelah berkoordinasi dengan kepolisian Thailand.

"Hari ini, sore akan tiba di Jakarta," kata Krishna.

Baca Juga: Kasus Jesicca Iskandar, Polisi Blokir Alphard hingga Mini Copper

2. Christoper akan dibawa ke Polda Metro

Polri Tangkap Christoper Tersangka Penipuan Jessica IskandarKadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti (kiri) dan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dalam jumpa pers kasus TPPO modus jual ginjal ke Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)

Nantinya setelah sampai di Jakarta, kata Krishna, pihaknya akan langsung menyerahkan Christoper ke Polda Metro Jaya untuk proses tindak lanjutnya.

"Iya dibawa ke Polda Metro Jaya (untuk proses tindak lanjut)" tuturnya.

Baca Juga: Jessica Iskandar Laporkan Oknum Polisi di Bali ke Propam Mabes Polri

3. Jessica Iskandar klaim alami kerugian Rp10 miliar

Polri Tangkap Christoper Tersangka Penipuan Jessica Iskandarsyukuran rumah baru Jessica Iskandar (youtube.com/jessicaiskandar)

Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan Christoper atas kasus dugaan penipuan senilai Rp10 miliar. Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steven di perusahaannya.

Adapun laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria bernama Christoper. Awalnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.

"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan Kamis (14/7/2022).

Berjalannya waktu Christoper lalu menawarkan Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil.

Jessica Iskandar pun setuju. Dia lalu mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga hampir mencapai Rp 10 miliar.

"Korban memberikan uang kepada terlapor Rp 9,8 miliar," ungkap Zulpan.

Namun, apa yang dijanjikan pelaku perihal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan. Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki iktikad dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkannya.

"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," katanya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya