Polri Tetapkan 2 ASN Kemenperin dan Bea Cukai Tersangka IMEI Ilegal

Ratusan ribu ponsel IMEI ilegal rugikan negara Rp353 miliar

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai tersangka dalam kasus pendaftaran Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

“Mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, Jumat (28/7/2023).

Wahyu menjelaskan, total tersangka dalam kasus ini enam orang. Empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal.

“Kita sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk, yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta,” imbuhnya.

Baca Juga: Cara Cek HP Asli atau Palsu dengan IMEI, Akurat dan Cepat

1. Terjadi pengunggahan IMEI ilegal ke 191.995 unit telepon

Polri Tetapkan 2 ASN Kemenperin dan Bea Cukai Tersangka IMEI IlegalKonferensi Pers Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kemenperin RI oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

IMEI terdapat pada gawai yang memiliki fungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan seluler.

Para pelaku itu, kata Wahyu, melakukan aksi ilegal dengan melakukan pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Pengungkapan kasus itu merupakan praktik yang dilakukan para tersangka pada 10-20 Oktober 2022.

“Telah terjadi pengunggahan IMEI kedalam sistem CEIR milik Kemenperin sejumlah 191.995 buah IMEI,” ucap Wahyu.

2. Polri temukan jasa membuka blokir IMEI di e-commerce

Polri Tetapkan 2 ASN Kemenperin dan Bea Cukai Tersangka IMEI IlegalKonferensi Pers Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kemenperin RI oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, pihaknya juga menemukan sejumlah akun e-commerce yang menawarkan jasa membuka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini, hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo, atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” tuturnya.

Baca Juga: Gedung Cyber Kebakaran, Registrasi IMEI hingga SIM Card Terganggu

3. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp353 miliar

Polri Tetapkan 2 ASN Kemenperin dan Bea Cukai Tersangka IMEI IlegalKonferensi Pers Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) yang berada di Kemenperin RI oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Atas praktik yang dilakukan para tersangka itu, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp353 miliar. Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim pada 14 Februari 2023.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya