Prof Romli Diminta Kirim Surat Keberatan Jadi Saksi Meringankan Firli

Polisi mencotohkan sikap Ade Marwata saat menolak

Jakarta, IDN Times - Guru besar bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menyatakan keberatannya menjadi saksi meringankan untuk eks Ketua Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, meminta Romli membuat surat keterangan keberatan menjawab panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

"Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Romli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan untuk dijadikan saksi a de charge," kata Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).

1. Polisi mencontohkan sikap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Prof Romli Diminta Kirim Surat Keberatan Jadi Saksi Meringankan FirliKonferensi pers Sosialisasi dan Pertemuan Lintas Kementerian terkait Aksi Nomor Induk Kependudukan (NIK) StranasPK (IDN Times/Aryodamar)

Ade menjelaskan, hal yang sama juga dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Alex juga menolak menjadi saksi meringankan mantan Ketua KPK itu.

"Hal yang sama yang juga dilakukan oleh Alexander Marwata, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ujar Ade.

Baca Juga: Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri

2. Firli Bahuri tunjuk Romli dan Alexander Marwata jadi saksi meringankan

Prof Romli Diminta Kirim Surat Keberatan Jadi Saksi Meringankan FirliDireskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ade mengatakan, tugas penyidik adalah menindaklanjuti pengajuan saksi meringankan dari tersangka Firli Bahuri. Pengajuan saksi a de charge ini disampaikan Firli saat pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Desember 2023.

"Untuk kemudian dilakukan pemanggilan terhadap saksi a de charge untuk dimintai keterangannya," beber Ade.

3. Polisi akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Romli

Prof Romli Diminta Kirim Surat Keberatan Jadi Saksi Meringankan FirliInfografis Firli Bahuri (IDN Times/Aditya)

Ade mengaku telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan kepada Romli Atmasasmita. Surat dilayangkan saat Romli bertepatan hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Namun, Romli merasa tidak menerima surat tersebut. Oleh karena itu, polisi akan mengirim kembali surat panggilan pemeriksaan kepada Romli sebagai saksi meringankan Firli.

"Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada prof Romli terkait pengajuan saksi a de charge oleh tsk FB," kata Ade.

Namun, Ade tidak menyebut waktu pengiriman surat dan jadwal pemeriksaan. Dia memastikan akan memberikan keterangan lanjutan nanti.

Baca Juga: Pimpinan KPK Alex Marwata Diperiksa Atas Permintaan Firli Bahuri

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya