Rakor soal Kasus SYL, Polda Metro dan KPK Putuskan Tak Ada Supervisi

Polisi dan KPK bakal mengoptimalkan koordinasi

Jakarta, IDN Times – Polda Metro Jaya menghadiri undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil dari rapat koordinasi tersebut tidak akan adanya supervisi dari KPK untuk penanganan kasus tersebut.

Hal itu lantaran selama penyidikan kasus ini, polisi tidak menemukan kendala yang berarti.

“Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi, dan tidak sampai ke langkah supervisi,” ujar Ade Safri, Jumat (17/11/2023).

1. Polda Metro mengoptimalkan koordinasi melalui Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK

Rakor soal Kasus SYL, Polda Metro dan KPK Putuskan Tak Ada SupervisiDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak

Ade menjelaskan, dengan tidak adanya supervisi penanganan kasus tersebut sehingga dialihkan dengan mengoptimalkan fungsi koordinasi melalui Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI.

“Dalam bentuk tukar menukar informasi, maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Akui Kunci Mobil dan Dompetnya Disita Polisi

2. Ketua KPK diperiksa kembali terkait kasus pemerasan SYL

Rakor soal Kasus SYL, Polda Metro dan KPK Putuskan Tak Ada SupervisiFirli Bahuri usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri menghindari sorotan media pada Kamis (16/11/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan 15 pertanyaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 15 pertanyaan itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahnnya pada hari ini,” kata Ade di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Pak Firli, Kalau Tak Bersalah Kenapa Sembunyi-Sembunyi?

3. Polisi telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli kasus pemerasan SYL

Rakor soal Kasus SYL, Polda Metro dan KPK Putuskan Tak Ada SupervisiFirli Bahuri usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Kamis (16/11/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ade menjelaskan, pemeriksaan dimulai pukul 10.00 hingga 13.45 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai enam Bareskrim Polri.

“Untuk tiga orang saksi lainnya yang juga diperiksa pada hari ini dimulai pukul 10.00 terhadap tiga pegawai KPK RI lainnya saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” ujar dia.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan delapan orang ahli.

“Empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi kemudian satu orang ahli digital forensik dan yang terakhir adalah satu orang ahli bidang multimedia,” imbuhnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya