Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Tudingan 3 Mic Gibran

Bareskrim resmi terima laporan PILAR 08

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri soal tudingan tiga microphone yang disebut digunakan Gibran Rakabuming Raka saat debat calon wakil presiden (Cawapes).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024 yang dilaporkan salah satu organisasi bernama PILAR 08.

Kabid Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri selaku pelapor menyebut tudingan Roy Suryo tidak berdasar. Dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara juga sudah membantah.

“Katanya Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan. Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara TV tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," kata Hanfi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

1. Pernyataan Roy Suryo dinilai sebagai provokasi

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Tudingan 3 Mic GibranRoy Suryo (IDN Times/Aryodamar)

Hanfi menjelaskan, pelaporan yang dibuatnya murni inisiatif organisasinya tanpa adanya dorongan dari siapapun. Sebab, pernyataan Roy Suryo dikhawatirkan menimbulkan konflik hingga memprovokasi menjelang pesta demokrasi digelar.

"Jangan sampai masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalau tidak mendukung yasudah, nggak usah menjadi penyebar berita bohong, nggak usah membenci, nggak usah menghasut. Kalau tidak pilih nggak usah menjelekan-jelekan," ujarnya.

Baca Juga: KPU Siap Hadapi Somasi Roy Suryo terkait Ucapan Tukang Fitnah

2. Kecurangan paslon bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Tudingan 3 Mic GibranEks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hanfi mengatakan jika ada pelanggaran dari penyelenggara, sejatinya sudah ada wadah yang mempunyai wewenang dalam melakukan penindakan.

"Kalau ada kecurangan, buktikan kecurangan itu. Berarti harusnya dilaporkan dong KPU sebagai penyelenggara pemilu ke DKPP dan laporkan juga Bawaslunya," jelasnya.

Laporan itu dibuat dengan menyertakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 KUHP dan atau pasal 15 KUHP dan atau pasal 207 KUHP tentang penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

3. Roy Suryo mempertanyakan 3 mic Gibran

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Tudingan 3 Mic GibranCawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres Pemilu 2024 (Youtube KPU)

Sebelumnya, Roy Suryo dalam unggahan di media sosial mempertanyakan tiga mikrofon yang digunakan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka, mulai dari clip-on, hand-held, hingga headset.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), tiga cawapres yang mengikuti debat kedua di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023 malam, menggunakan alat mikrofon yang sama.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan Gibran tak menggunakan ear feeder atau pengumpan telinga. Ia menjelaskan alat yang berada di telinga tiga cawapres merupakan cantolan mik.

"Semua cawapres bisa ditanya dan juga stasiun TV penyelenggara debat, dan juga tim paslon yang berada di holding-room saat pemasangan mik, bisa ditanya," jelas Hasyim.

Baca Juga: Ganjar Tanggapi Roy Suryo soal Mikrofon Debat Capres-Cawapres

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya