KPU Siap Hadapi Somasi Roy Suryo terkait Ucapan Tukang Fitnah

Ketua KPU RI diminta Roy Suryo mengklarifikasi ucapannya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap menghadapi somasi yang dilayangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait pernyataan "Roy Suryo tukang fitnah".

"Ketua (Hasyim) menyampaikan semua konsekuensi pekerjaan, salah satunya mendapat somasi, menjadi ter-ter itu akan dilalui sebaik mungkin oleh ketua," ujar Anggota KPU RI, Betty Epsiloon Idroos, dilansir ANTARA, Kamis (28/12/2023).

Betty menjelaskan, Hasyim sempat menyampaikan pernyataan tersebut dalam rapat pleno pimpinan KPU RI. Ia pun meminta jurnalis menanyakan langsung kepada Hasyim. Kendati, dia melihat Hasyim enggan menanggapi pertanyaan media terkait hal ini.

Baca Juga: Ketua KPU Tanggapi Rencana Roy Suryo Mau Laporkan Dirinya 

1. Roy Suryo melayangkan surat somasi kepada Ketua KPU RI

KPU Siap Hadapi Somasi Roy Suryo terkait Ucapan Tukang FitnahKetua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (18/12/2023) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Roy Suryo melayangkan surat somasi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas pernyataannya yang menyebut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu 'tukang fitnah'. Somasi disampaikan pengacara Roy Suryo dari IDCC & Associates, Rabu, 27 Desember 2023.

“Hari ini, surat undangan dan somasi dari kuasa hukum saya sudah dikirimkan kepada saudara Hasyim Asy’ari, yang beralamat di Kantor KPU,” kata Roy Suryo.

Dalam surat somasi, dilampirkan beberapa bukti berupa artikel media massa yang memuat berita berisi pernyataan Hasyim yang menuding Roy Suryo sebagai tukang fitnah. Pakar telematika itu menilai pernyataan Hasyim telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabatnya.

2. Ketua KPU RI diminta datang ke pengacara Roy Suryo

KPU Siap Hadapi Somasi Roy Suryo terkait Ucapan Tukang FitnahEks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Roy Suryo menganggap tudingan Hasyim terhadapnya telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto pasal 45 ayat (3) – UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 311 KUHP serta pasal 1365 KUHPerdata.

Hasyim pun diminta datang ke kantor Hukum IDCC & Associates, guna melakukan klarifikasi pada Rabu, 3 Januari 2024.

Baca Juga: Roy Suryo Tuduh Gibran Curang saat Debat, Ketua KPU: Tukang Fitnah!

3. Ketua KPU RI sebut Roy Suryo tukang fitnah

KPU Siap Hadapi Somasi Roy Suryo terkait Ucapan Tukang FitnahKetua KPU RI Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Diketahui, pernyataan Hasyim berawal dari tudingan Roy Suryo yang menyebut cawapres nomor urut dua Gibran Rakabumung Raka menggunakan tiga mikrofon sekaligus dalam debat cawapres perdana pada 22 Desember 2023.

Melalui akun X miliknya, Roy Suryo menduga KPU tidak berlaku adil terkait alat yang digunakan cawapres dalam acara debat cawapres. Tudingan itu mendapat respons dari KPU.

KPU menegaskan semua cawapres mendapatkan alat yang sama ketika debat cawapres yang digelar KPU RI. Ia menilai analisis Roy Suryo terhadap alat yang digunakan kandidat cawapres saat debat keliru, dan telah melakukan fitnah, sebab telah menyebar informasi yang keliru.

"Debat spontan, tidak mungkin didikte, mendengarkan bisikan atau baca contekan. Roy Suryo memang tukang fitnah," ucap Hasyim.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/ZZQOAgH_mzc

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya