Roy Suryo Gagal Polisikan Menteri Agama Yaqut Cholil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, gagal melaporkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama. Yaqut diduga membandingkan azan dengan gonggongan anjing.
Roy bersama pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya pukul 14.30 WIB untuk berkonsultasi sebelum membuat laporan. Alhasil, Polda Metro menolak laporan Roy.
"Setelah konsultasi di PMJ, tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya, hari ini, tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
1. Polda Metro beralasan peristiwa terjadi bukan di wilayah hukum
Roy menyatakan kekecewaannya lantaran laporannya ditolak Polda Metro Jaya. Polda Metro beralasan, peristiwa tersebut terjadi bukan di wilayah hukumnya.
"Kejadian itu di Pekanbaru. Awalnya, saya memang berikhtiar melaporkan ini karena semenjak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video itu ke saya, meminta pendapat selaku pengamat teknologi informatika. Apakah rekaman itu asli atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: Roy Suryo Laporkan Menag ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama
2. Roy Suryo pastikan video yang beredar asli tanpa rekayasa
Berdasrkan hasil analisisnya, dia memastikan video Yaqut yang membandingkan azan dengan gonggongan anjing adalah rekaman asli tanpa rekayasa. Dia menyatakan, video yang tersebar di media sosial tanpa disunting.
"Saya disarankan untuk melaporkan di Pekanbaru. Saran kedua, ada baiknya ini dilaporkan ke Bareskrim. Tapi, mungkin kami harus mempertimbangkan ulang jika dilaporkan ke Bareskrim, karena saya menduga jawabannya akan sama," ujar Roy.
3. Roy tawarkan diri jadi saksi ahli
Roy kemudian meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena laporannya ditolak. Namun, dia siap dijadikan sebagai saksi ahli dalam kasus ini jika nantinya berlanjut.
"Tapi, saya siap untuk menyokong dengan menjadi ahli dari kasus ini kalau rekamannya memang dimungkinkan untuk diajukan," ujar Roy.
Baca Juga: Sebut Bising Azan Bak Gonggongan Anjing, Menag Dituntut Klarifikasi