Saksi PPK Bakti Terima Rp8 Miliar Selama Bekerja di Bawah Anang Latif

Uang tersebut diterima dari Anang Latif sejak 2015

Jakarta, IDN Times - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Elvano Hatorangan mengaku mendapat uang senilai Rp8 miliar dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif.

Hal itu terungkap saat Elvano menjadi saksi dalam persidangan korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Konsultan Proyek BTS 4G Kominfo Disindir Hakim Ikut Arahan Dirut BAKTI

1. Terungkap gara-gara punya rumah seharga Rp6 miliar

Saksi PPK Bakti Terima Rp8 Miliar Selama Bekerja di Bawah Anang LatifTerdakwa korupsi BTS Kominfo, Anang Achmad Latif (IDN Times/Aryodamar)

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendrik awalnya menanyakan aliran uang yang diterima Elvano dari proyek BTS Kominfo. Elvano mengaku tidak menerima uang dari konsorsium, tetapi dari Anang Latif.

Setelah didalami, Elvano mengaku memakai uang yang diberikan Anang untuk melunasi rumah seharga Rp6 miliar di Lebak Bulus.

Mengetahui soal rumah senilai Rp6 miliar, hakim mencecar Elvano terkait asal muasal uang tersebut. Elvano mengaku membeli rumah itu dari uang yang ditabung selama 10 tahun bekerja.

“Uangnya dari tabungan selama 10 tahun bekerja, memang selama 10 tahun juga beberapa kali dikasi Pak Anang, proyek dulu-dulu,” kata Elvano.

“Total dari Pak Anang berapa kira-kira?”

“Mungkin kalau total dulu-dulu sekitar Rp7 miliar,” jawab Elvano.

Baca Juga: Tak Mengetahui Progres BTS, Hakim Minta Dirtut Proses PPK BAKTI

2. Elvano diduga menerima Rp8 miliar selama bekerja di Kominfo

Saksi PPK Bakti Terima Rp8 Miliar Selama Bekerja di Bawah Anang Latifilustrasi tower BTS BAKTI Kominfo (IDN Times/Anata)

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendrik juga menanyakan posisi yang dijabat Elvano selama bekerja di Kominfo.

“Saudara PPK terus?” tanya hakim.

“Tidak, saya PPK baru 2018 dulu saya 2015 memang stafnya pak Anang di Kemenkominfo baru 2016 sampai sekarang di Bakti,” jawab Elvano.

“Jadi dalam kurun waktu 2020-2022 banyak tuh, rumah Rp6 milar, tambah mobil tambah ini sekitar kurang Rp8 sampai Rp9 miliar ya?” tanya hakim.

“Mungkin Rp8 miliar Yang Mulia,” jawab Elvano.

Baca Juga: Saksi PPK Bakti Kominfo Akui Terima Rp2,4 Miliar dari Anang Latif

3. Elvano akui terima Rp2,4 miliar dari Anang

Saksi PPK Bakti Terima Rp8 Miliar Selama Bekerja di Bawah Anang LatifTerdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar Elvano terkait aliran dana proyek BTS Kominfo tersebut. Elvano mengaku menerima uang dari Anang Latif, bukan konsorsium.

“Saudara terima uang dari Irwan Hermawan dan itu atas suruhan Anang Latif, Anang Latif bilang ke kamu?” tanya Hakim.

“Setelah saya diberikan oleh Pak Irwan Hermawan, setelah itu saya konfirmasi ke Pak Anang dan ya uang itu untuk saya. Anang menjawab itu untuk saya,” ujar Elvano.

Hakim mempertanyakan maksud pemberian uang itu. Namun, Elvano mengaku tak tahu.

“Banyak itu 2,4 miliar, dibelikan apa kamu?" tanya hakim.

Elvano mengaku membeli mobil Honda HRV seharga Rp400 juta dengan uang tersebut pada 2022. Lalu, ia membeli motor trail seharga Rp600 juta dan motor gede (moge) Ducati Rp300 juta. Sisa uang dipakai melunasi cicilan rumah di Lebak Bulus.

“Beli rumah?” tanya hakim.

“Iya di 2020,” kata Elvano.

“Berapa beli rumah?” tanya hakim.

“Sekitar Rp6 miliar,” jawab Elvano lagi.

“Lunas?” cecar hakim.

“Sudah,” kata Elvano.

“Rp1,3 kan sisanya itu tadi?” tanya hakim lagi.

“Sisanya untuk cicilan rumah,” kata Elvano.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya