Satgas TPPO Polri Tetapkan 212 Tersangka dengan 825 Korban

Satgas TPPO Polri terima 190 laporan dari seluruh Polda

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menetapkan 212 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus TPPO.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan jajaran Polda periode 5 sampai 11 Juni 2023 atau dalam waktu sepekan.

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang,” kata Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Deklarasi ASEAN Bakal Jadi Rujukan Tangani TPPO 

1. Satgas TPPO terima 190 laporan

Satgas TPPO Polri Tetapkan 212 Tersangka dengan 825 KorbanSatgas TPPO menggagalkan pengiriman sebanyak 123 calon ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia (Dok.Humas Polri)

Ramadhan menjelaskan, dalam sepekan Satgas TPPO Polri menerima 190 laporan yang terdiri dari 15 laporan di Polda Kalimantan Utara (Kaltara), 7 di Polda Sumatra Utara, 4 di Sumatra Barat, 4 di Polda Riau, 5 di Polda Kepri, 3 di Polda Jambi, 3 di Polda Sumatra Selatan, dan 5 di Polda Bengkulu.

Selain itu, 1 laporan di Polda Lampung, 5 di Polda Banten, 4 di Polda Metro Jaya, 36 Polda Jawa Barat, 25 Polda Jawa Tengah, 4 Polda Jawa Timur, 4 Polda Bali, 4 Polda NTB, 5 Polda NTT, 26 Polda Kalimantan Barat, 25 Polda Kalimantan Timur, 2 Polda Sulawesi Selatan, dan masing-masing 1 laporan di Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.

Baca Juga: Satgas Gagalkan Pengiriman 123 Korban TPPO dari Kaltara ke Malaysia

2. Ada 24 korban kena modus dijadikan PSK

Satgas TPPO Polri Tetapkan 212 Tersangka dengan 825 KorbanSatgas TPPO menggagalkan pengiriman sebanyak 123 calon ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia (Dok.Humas Polri)

Dari 190 laporan tersebut, terdapat 825 korban TPPO yang terdiri 370 perempuan dewasa, 42 anak perempuan, 389 laki-laki dewasa, dan 23 anak laki-laki.

Modus yang dilakukan pun beragam, antara lain pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga dengan jumlah 157 orang, modus dijadikan anak buah kapal (ABK) 3 orang, 3 korban eksploitasi anak dan modus dijadikan pekerja seks komersil (PSK) 24 orang yang terdiri dari 11 korban dari Jawa Barat, 2 Sumatra Selatan, 2 Kalimantan Barat, 8 Kalimantan Timur, dan 1 Jawa tengah.

“Kemudian, perkembangan penanganan kasus TPPO yang dalam proses penyidikan 136, kemudian yang masih proses penyelidikan ada 24,” kata Ramadhan.

Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Rp442 Miliar Terkait TPPO Selama 2023

3. Satgas TPPO Polri imbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran sebagai pekerja migran

Satgas TPPO Polri Tetapkan 212 Tersangka dengan 825 KorbanKonferensi pers TPPO di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wigun).

Satgas TPPO Polri mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah. Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan perlindungan hukum.

“Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silakan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan pekerjaan migran Indonesia (P3MI),” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Polda Metro Bekuk Pasutri Pelaku TPPO ke Arab Saudi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya